AGJT : PEMERINTAH BELUM BISA SELESAIKAN POKOK MASALAH DAMPAK NEGATIF USAHA PERTAMBANGAN

- Selasa, 25 Februari 2020 | 17:48 WIB
Untitled design1
Untitled design1


Bogor Times, Kabupaten - Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) kelompok masyarakat yang selama ini konsisten menyuarakan dan mengkritisi dampak negatif usaha pertambangan di wilayah Rumpin, Gunungsindur, Ciseeng dan Parungpanjang mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi pernyataan Bupati Ade Yasin pada tanggal 23 Febuari 2020 di beberapa media cetak dan online.





Ketua Umum AGJT, Junaedi Adi Putra mengatakan, pernyataan Bupati Ade Yasin yang meminta Pemprov Jawa Barat untuk bisa merealisasikan jalur khusus tambang, sangat diapresiasi oleh AGJT. Namun dia mengungkapkan bahwa, persoalan utama di daerah tersebut adalah tidak terkendalinya usaha tambang terutama galian C dan mobilisasi truk tambang yang tidak beraturan alias semrawut. "Dua masalah pokok ini lah yang hingga saat ini belum diselesaikan tuntas oleh pemerintah. Padahal dampak negatif dan korban akibat dua masalah ini sudah sangat banyak," tandas Junaidi, sapaanya kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).





Dia menuturkan, upaya dan usaha Bupati/Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyelesaikan dua pokok masalah tersebut belum sampai pada realisasi penyelesaian sehingga dampak nya masih tetap di rasakan masyarakat di Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, Gunung Sindur dan Ciseeng. Padahal, sambung Junaidi, ada solusi yang bisa dilakukan untuk penyelesaian jangka pendek, yang sudah sering dan berkali - kali masyarakat inginkan dan suarakan. "Yaitu penertiban truk tambang, pemberlakuan jam operasional, perbaikan infrastruktur jalan ,dan meminimalisir kecelakaan di jalan. Itu solusi lebih realistis dan dibutuhkan saat ini." Tegas Junaidi.





Hampir senada, Chandra, Ketua Masyarakat Peduli Parung Panjang (MP3) yang bltergabung dalam AGJT menuturkan, upaya terlaksananya oembangunan jalur tambang yang dilakukan Pemda Kab.Bogor dan Pemprov Jabar sangat diapresiasi. Tapi kenyataan di lapangan dan dalam perjalananya, sambung Chandra, usaha tersebut menghadapi berbagai kendala dari mulai tahap erencanaan, pembebasan lahan dan ketersediaan anggaran. "Kabar terakhir yang kami terima Pemprov Jabar sudah mengirimkan proposal pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan finalisasi detail engineering desing(DED) jalan khusus tambang," ujarnya.





Menurut Ocan, sapaan akrabnya, melihat berbagai kendala tersebut, seharusnya Pemprov Jabar lebih fokus pada penyusunan solusi jangka pendek serta membuat platform khusus aturan tentang regulasi ijin usaha tambang, penerapan jam operasional, kantung parkir, perbaikan infrastruktur, pemberantasan pungli dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk angjuatan tambang. Dia menegaskan, penerapan berbagai aturan yang ada sekarang belum bisa melindungi aasyarakat dari dampak negatif usaha tambang dan mobilisasi truk tambang yang berlebihan. "Sudah seharusnya ada sinergitas yang lebih riil dan konkrit dari Bupati, Gubernur, BPTJ, Dishub dan intansi terkait, untuk menekan para pelaku usaha yang menimbulkan hal-hal merugikan bagi masyarakat." Tandasnya.


Editor: Sanusi Wirasuta

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X