Bogor Times- Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Tri Rahman Yusuf, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang memberikan vonis 8 tahun penjara kepada MM (39) terdakwa kasus pelecehan terhadap santriwatinya di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor yang baru-baru ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri.
Menurut Tri Rahman Yusuf, putusan tersebut tidak mencerminkan keberatan serius dari perbuatan tersebut dan berpotensi merusak masa depan korban.
"PMII sangat menyayangkan putusan yang diambil oleh hakim dalam kasus ini. Tindakan pelecehan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak psikologis dan dapat merusak masa depan korban. Vonis 8 tahun penjara, menurut kami, tidak sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan." ucap Tri
Baca Juga: Hak Angket Tidak Batalkan Hasil Pemilu, Simak Pendapat Pakar
Baca Juga: KPAD KABUPATEN BOGOR: Sanksi Disiplin Tidak Cukup Untuk Oknum Guru Agama Pelaku Kekerasan Seksual
Menurutnya, UU Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 & 2 memberikan landasan hukum yang jelas untuk memberikan hukuman yang lebih berat dalam kasus pelecehan terhadap anak. Pasal-pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
"Kami mendesak agar kasus ini dievaluasi ulang, dan hukuman yang seharusnya diberikan sesuai dengan UUPA. Hukuman yang lebih berat perlu dijatuhkan untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa dan sebagai bentuk keadilan bagi korban. Kami berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak anak." kata dia
Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap korban pelecehan serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
"Kita perlu bersatu dalam melindungi anak-anak kita dan memberikan mereka lingkungan yang aman dan mendukung untuk tumbuh dan berkembang," tambahnya.
Artikel Terkait
Ahok Serang Jokowi, Basuki Tjahaja Purnama: Bansos Kaya Zaman Kerajaan
Lurah Jadi Biong Prizinan, Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Angkat Suara
Alma Wiranta Penunjukan Plt Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Sudah Sesuai Regulasi
Gelar Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK, RUMI Makin Optimis Sekali Putaran
Update Real Count : Amin 25.29% Bowo Gibran 56.78%, Ganjar Mahfudz 17.94%
Masjid Istiqlal Jajaki Kerjasama dengan Kampus Ternama di Amerika Serikat untuk PKUMI
Perkuat Relasi ke-NU-an, Prodi Akuntansi UNUSIA Jalin Kerjasama dengan SMK Al-Hidayah
Tri Riyanto Andhika Putra Berpeluang Melenggang ke DPRD Kota Bogor
KPAD KABUPATEN BOGOR: Sanksi Disiplin Tidak Cukup Untuk Oknum Guru Agama Pelaku Kekerasan Seksual
Hak Angket Tidak Batalkan Hasil Pemilu, Simak Pendapat Pakar