• Jumat, 22 November 2024

Kasus Pelecehan Santri Wati, PMII Kota Bogor: Kami Kecewa Putusan Hakim

- Senin, 26 Februari 2024 | 11:42 WIB
Rekonstruksi kasus pencabulan Santriwati (Tri/Bogor Times)
Rekonstruksi kasus pencabulan Santriwati (Tri/Bogor Times)

Bogor Times- Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Tri Rahman Yusuf, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang memberikan vonis 8 tahun penjara kepada MM (39) terdakwa kasus pelecehan terhadap santriwatinya di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor yang baru-baru ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri.

Menurut Tri Rahman Yusuf, putusan tersebut tidak mencerminkan keberatan serius dari perbuatan tersebut dan berpotensi merusak masa depan korban.

"PMII sangat menyayangkan putusan yang diambil oleh hakim dalam kasus ini. Tindakan pelecehan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak psikologis dan dapat merusak masa depan korban. Vonis 8 tahun penjara, menurut kami, tidak sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan." ucap Tri

Baca Juga: Hak Angket Tidak Batalkan Hasil Pemilu, Simak Pendapat Pakar

Baca Juga: KPAD KABUPATEN BOGOR: Sanksi Disiplin Tidak Cukup Untuk Oknum Guru Agama Pelaku Kekerasan Seksual

Menurutnya, UU Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 & 2 memberikan landasan hukum yang jelas untuk memberikan hukuman yang lebih berat dalam kasus pelecehan terhadap anak. Pasal-pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 15 tahun.

"Kami mendesak agar kasus ini dievaluasi ulang, dan hukuman yang seharusnya diberikan sesuai dengan UUPA. Hukuman yang lebih berat perlu dijatuhkan untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa dan sebagai bentuk keadilan bagi korban. Kami berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak anak." kata dia

Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap korban pelecehan serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

"Kita perlu bersatu dalam melindungi anak-anak kita dan memberikan mereka lingkungan yang aman dan mendukung untuk tumbuh dan berkembang," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X