Bogor Times- Hukum tidak mesti secara tegas menghukum hingga membuat jera para pelanggar. Seperti yang dialami Kepala Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Wawang Sudarwan.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor sejak 27 November 2023 lalu, lantaran kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Wawan tetap leluasa untuk "healing" atau berlibur ke luar kota.
Bukan tanpa syarat, upaya tersangka untuk keluar dari area Bogor harus disertai beberapa persyaratan. Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A, Zulkarnaen.
Baca Juga: Kades Bongkar Infrastruktur Desa, Protes Hasil Audit BPKP
Baca Juga: Kades Teluk Kembang Jambu Diduga Nikahi Siri, Istri Lapor Polisi
Baca Juga: Tak Ada Kades, Kantor Desa Tonjong Tetap Aktif
Baca Juga: Oknum DPRD dan Kades di Bogor Resmi Ditahan
“Untuk SOP sudah sesuai semua, dan kalau dia keluar dari wilayah Kabupaten Bogor dia harus melapor ke Majelis Hakim yang mengadili atau ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor,” akta Zulkarnaen pada Selasa 5 Maret 2024.
Ia menerangkan, status terdakwa kini merupakan tahana kota, sehingga bisa dengan bebas beraktifitas di area administrasi Kabupaten Bogor.
" Ia bebas beraktifitas di wilayah yuridiksi wilayah hukum PN Cibinong Kelas IA," ucapnya.
Baca Juga: Kondisi Hujan, Kades Termuda di Kabupaten Bogor, Sony Priyanto, S.E, Tinjau Langsung Infrastruktur
Baca Juga: Aset Desa Hilang, Warga Karang Asem Timur Siap Penjarakan Mantan Kades dan Ketua BUMDes
Kata Zulkarnaen, dalam persoalan itu dirinya telah menanyakan secara langsung kepada majelis hakim yang mengadili orang nomor satu di Desa Hambalang tersebut.
Lebih lanjut ia meenrangkan, pemberlakuan status tahanan kota bagi terdakwa tersangkut dugaan kasus pemalsuan surat tanah dengan nomor register B-347/M.2.18/Eku.2/01/2024 ini, ditetapkan sejak sidang Kamis 29 Februari 2024 lalu.
Artikel Terkait
19 hari Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jendral Bintang Satu Ini Turun Gunung
Antisipasi Permainan Biong Tanah, Kuasa Hukum PT.Ferry Soneville (PT.FS) Berikan Jelaskan Soal PSU
Tersangkut Kasus Perzinahan, Balon Kepala Desa Mahal Nomor 3 Tetap Lolos Administrasi
Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Bogor Janji Panggil PT Gudang SPE Indonesia
Polisi dan Menag Sinergis Berhangus Mavia Minyak Goreng
DIduga Lakukan Pungutan Liar, Kejaksaan Negeri Ciduk Kepala Desa
Daftar Kepala Desa Terawal di Hari Jumat, Sony Priyanto Diprediksi Menang hingga Dikawal Ribuan Warga
Menteri Desa: Jabatan 9 Tahun Kepala Desa Untungkan Masyarakat
Ribuan Warga Karang Asem Timur Padati Kampanye Damai Calon Kepala Desa Nomor 04, Sony Priyanto , SE
Kapolsek Rancabungur Polres Bogor Polda Jabar Memberikan Pembekalan Jelang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Tah
Berganti Kepala Desa, Arsip dan Aset Desa Karang Asem Timur Diduga Disabotase
Belum Ada Tersangka Maling Tanah Area Proyek Jalan Bojonggede-Kemang, Pemkab Tetap Anggarkan Rp 3 M
Tiga Rumah Warga Tegalbuleud Sukabumi Nyaris Tertimbun Tanah
Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Penting untuk Memastikan Hak Kepemilikan Tetap Berkekuatan Hukum
Rahasia Sedekah di Tanah Suci Mekah dan Madinah: Pentingnya Memahami Nilai Mata Uang
Nasib Memilukan Korban TPPO: Kekejaman di Negeri Asing dan Perjuangan Kembali ke Tanah Air
Kunjungan Anggota TNI ke Polrestabes Medan Terkait Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Tanah Menimbulkan Kesalah
Kisah Perjuangan Mbah Tun: Menguak Trauma dan Kemenangan Melawan Penipuan Tanah
Demi Keponakan Agar Dapat Masuk Sekolah Favorit (SMA N 1) Walikota Bogor Diduga Melakukan Pemalsuan
Umar Bin Khotob: Jika Bukan Karena Cinta Tanah Air, Niscaya akan Rusak Negeri yang Gersang
Tragedi Meninggalnya Kepala Desa Saat Pengibaran Bendera Merah Putih
KPK Periksa Mantan Dirut Telkom Terkait Dugaan Aliran Uang Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang
Asyik! Buat Sertifikasi lebih Minimalisasi Sengketa Tanah