• Kamis, 21 November 2024

Aktivis Lingkungan Hidup Bogor Prihatin Pemkab Biarkan Pelaku Pembuang Sampah

- Senin, 1 April 2024 | 05:55 WIB
Pembuang sampah di Kabupaten Bogor Bebas Hukum? (Bogor Times)
Pembuang sampah di Kabupaten Bogor Bebas Hukum? (Bogor Times)

Bogor Times-Kabupaten Bogor dapat disebut area darurat sampah. Pasalnya, tak sedikit gunungan sampah yang diabaikan dan pelaku nampak dibiarkan.

Karenanya, Aktivis Lingkungan Hidup Bogor Raya mendesak pihak berwenang di Bogor usut pelaku yang membuang sampah sebarang, membakar, mengubur, dan melarung sampah.

Persoalan sampah menjadi masalah klasik yang belum tertuntaskan, lantaran minimnya kesadaran pihak-pihak terhadap kebersihan lingkungan dan kelestarian lingkungan hidup, sungai, setu, hutan dan sekitar hutan. Padahal, Kebersihan Bagian Dari Keimanan Manusia.

Baca Juga: Agen Jakarta Timur Diduga Selewengkan Gas 3 Kilo Subsidi, Cileungsi Jadi Lokasi Pasar

Baca Juga: Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Baca Juga: Diduga Jadi Sarang Koruptor, Aktifis Pinta PPE DIbubarkan

Baca Juga: Cara Shalat Sunat Lailatul Qadar Persi Syekh KH Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin (Abah Anom)

Dewan WALHI Nasional/ Praktisi Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dwi Retnastuti menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan hidup di Bogor, mulai dari sungai berbusa sampai hutan dicemari sampah.

Dwi Retnastuti memaparkan hasil kajian WALHI Nasional terhadap dampak lingkungan hidup akibat sampah dan limbah terhadap kesehatan manusia, habitat dan keseimbangan alam yang perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Dirinya memaparkan hasil temuan WALHI mengenai dampak pencemaran lingkungan hidup akibat sampah dan limbah adalah terurainya mikroplastik dalam tubuh manusia, disungai dan masih banyak lagi dampak buruk lainnya.

Ia menjelaskan bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat Sampah dibakar akan muncul dioksin yang bisa menyebabkan kanker dan penyakit lainnya. Demikian pula Sampah yang di kubur tentunya akan terurai dan menyebabkan pencemaran air tanah.

“Kalau sampah dibuang ke Sungai akan menyebabkan pencemaran terhadap air sungai yang menyebabkan biota sungai akan mati dan air sungai sebagai sumber kehidupan manusia akan tercemar,” jelasnya, Minggu (31/03/2024) malam.

Sebelumnya, Aktivis Lingkungan Hidup Bogor Raya, Sabilillah, menyampaikan Potret pengelolaan sampah di Bogor setiap tahunnya memprihatinkan. Hal ini berbahaya terhadap kesehatan manusia dan kelangsungan hidup habitat di sungai, setu, hutan dan sekitar hutan. “Belajarlah dari masa lampau, Kerusakan Lingkungan Hidup Cermin Kerusakan Peradaban,” ungkap Sabilillah, kepada wartawan, Minggu (31/03/2024) malam.

Baca Juga: Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Baca Juga: Ketika Mudik, Shalat Jama’ Qashar di Kampung Halaman, Bolehkah?

Baca Juga: Cara Mudah dan Simpel Cek Biaya Tol Online di Mudik 2024: BPJT, Jasa Marga, dan Google Maps

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X