Bogor Times- Para Aparat Sipil Negara (ASN) di RSUD Cibinong mulai bernafas lega, pasalnya pencairan gaji ke-13 sudah terealisasi.
Hingga saat ini rumah sakit plat merah itu tak jua cair hingga beberapa bulan.
"Alhamdulillah sudah cair," terang salah satu ASN yang enggan disebut namanya pada Minggu 6 Oktober 2024.
Keterangan tersebut juga disampaikan oleh pria berinisial AL. Sebelumnya ia menerangkan, keterlambatan pencairan gaji ke-13 ini dirasakan ganjil. Pasalnya, belum pernah terjadi selama ini.
"Aneh, sebelumnya tidak selama ini. Kami belum terima gaji ke-13 dan entah samipai kapan harus menunggu," ucapnya.
Ia menduga, pencairan dana tersebut dialihkan untuk menutup hutang managemen RSUD Cibinong.
"Saya duga dana itu untuk bayar hutang. Karena informasi beredar di internal hutang RSUD Cibining hingga Triliunan Rupiah," pungkasnya.
Penelusuran Bogor Times, para karyawan RSUD di Kabupaten Bogor sudah menerima gaji ke-13. Beberapa rumah sakit tersebut antara lain, RSUD Leuwiliang, RSUD Ciawi, RSUD Cileungsi. Anehnya, hanya karyawan RSUD Cibinong yang belum menerima gaji ke-13.
Saat dikomfirmasi, Direktur RSUD Cibinong, dr. Yukie Meistisia A Satoto melalui humasnya membantah adanya keterlambatan penyaluran gaji ke-13.
"Itu hoaks, semua pencairan sudah lakukan. Dan kami tidak ada hutang hingga Triliunan," terang Humas RSUD Cibinong, Miftah saat dihubungi pada Kamis 26 September 2024.
Untuk diketahui, Gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), akan cair paling cepat mulai Juni 2024.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seperti tunjangan hari raya (THR), pemberian gaji ke-13 2024 meningkat dari tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.**
Cc.Jalil
"Peningkatan penyaluran atau pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," ujar Anas, dilansir dari laman resmi, Rabu (15 Maret 2024).
Kendati demikian, tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13 mulai Juni mendatang. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur kategori PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13. *****
Artikel Terkait
Cegah Korupsi Pupuk Subsidi, Polri Dihujani Dukungan, Gus Kholid:Kami dari Kalangan Pesantren Mendukung Polri
KPK Sita Catatan Transaksi Keuangan Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker
KPK Periksa Mantan Dirut Telkom Terkait Dugaan Aliran Uang Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang
Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
Pemeriksaan Irwan Mussry oleh KPK Terkait Kasus Korupsi Eko Darmanto
KPK Tetapkan Menteri Pertanian SYL Tersangka Korupsi Alsintan
Syahrul Yasin Limpo Gugat Praperadilan KPK Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Alsintan Kementan
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke NasDem
Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam
Akademisi UNUSIA Rekomendasikan Pencegahan Korupsi Berbasis Etika Pesantren