• Minggu, 24 November 2024

Potensi Masalah Data Pemilih Tinggi, LS Vinus Dorong Penyelenggara Serius Kawal Hak Konstitusi Rakyat

- Selasa, 21 Februari 2023 | 22:10 WIB
Diskusi (Rajab/Bogor Times)
Diskusi (Rajab/Bogor Times)

Bogor Times- Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil untuk memilih pemimpin suatu negara. Oleh karena itu, hak konstitusi rakyat menjadi penting nilainnya dan harus dilindungi melalui penyelenggara pemilu yang berintegritas.

Koordinator Nasional LS Vinus Deni Gunawan menyampaikan bahwa di beberapa daerah banyak ditemukan masalah dan kendala terkait dengan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) oleh petugas Pantarlih dalam verifikasi data kematian.

"Di satu daerah pemantau kami menyampaikan laporan bahwa masih terdapat petugas yang kesulitan melakukan pencoklitan dalam verifikasi data kematian. Hal ini karena masyarakat enggan menyampaikan data-data itu kepada petugas dengan alasan takut tidak kebagian bantuan sosial jika menyampaikan hal tersebut. Ini juga bermasalah karena desa atau kelurahan setempat tidak memiliki data lengkap dan update terkait data warganya yang meninggal dunia," ujar Deni yang juga Direktur LS Vinus pada Selasa 21 Februari 2023.

Baca Juga: Kejam! 3 Bulan Gaji Karyawan Honorer Pemda Bogor Tidak Dibayar, Wawan Haikal: Bukti Perencanaan Tidak Matang

Deni juga menambahkan bahwa masih banyak ditemukan data masyarakat yang tidak sesuai dengan alamat saat dilakukan pencoklitan oleh petugas di lapangan.

"Dari beberapa laporan Pemantau LS Vinus, banyak data yang alamatnya tidak jelas setelah dilakukan pendataan," ujarnya.

Di sisi lain, Deni juga menyoroti sistem KPU yang sering kali eror ketika digunakan dalam proses pemutakhiran oleh petugas. Belum lagi di daerah yang tidak terjangkau internet.

Baca Juga: Dinilai Eksklusif, Advokat: Masjid MIAH Diperuntukkan Untuk Umum Bukan Golongan

Di sisi lain, Deni juta menyatakan bahwa metode sampling yang digunakan dalam pengawasan berjalan tidak maksimal penerapannya di lapangan oleh Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), terdapat kebingungan petugas dalam memahami metode dan juknis.

"Situasi ini membuat petugas Pantarlih tidak selalu diawasi oleh pengawas. Hal tersebut akan menjadi celah potensi kesalahan dan bukan tidak mungkin kecurangan dalam pendataan oleh petugas karena pengawas tidak memahami pola pengawasan yang digunakan. Jika kita bicara prinsip integritas, maka jelas dalam konteks pengawasan ini tidak kita temukan integritas," ujarnya.

Deni berharap kedepannya harus ada perhatian lebih dari KPU dan Bawaslu terkait dengan permasalahan pemutakhiran Daftar Pemilih di level paling bawah.

"Saya berharap KPU dan Bawaslu harus lebih peka terhadap persoalan yang terjadi di lapangan dan apa yang dialami oleh teman-teman di bawah. Tidak hanya sekadar memberikan aturan sementara di bawah tidak bisa mengeksekusinya dengan baik," tutupnya.***

Cc.Rajab

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X