Kejari Kota Bogor Serius Tangani Kasus Kenakalan Pelajar

- Kamis, 30 Maret 2023 | 16:51 WIB
Kakejari Kota Bogor (Bogor Times)
Kakejari Kota Bogor (Bogor Times)

Bogor Times- Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah merampungkan proses penanganan kasus penyidikan pembunuhan pelajar SMK di kawasan Pomad Bogor Utara Kota Bogor. Dari kasus tersebut aparat kepolisian sudah menangkap dua dari tiga orang pelaku yang menjalankan aksi jahat pembunuhan pelajar saat pulang sekolah di kawasan persimpangan Pomad Bogor Utara Kota Bogor.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Waito Wonggateleng mengungkapkan proses penegakan hukum sudah berlangsung dengan adanya pelimpahan dari aparat penyidik Reskrim Polresta Bogor kota kepada Kejaksaan agar bisa memproses pada tahap selanjutnya. Penelitian dan pemberkasan kasus juga sudah selesai dari seksi pidana umum untuk segera disidangkan di pengadilan negeri kota Bogor.

Menurutnya dalam menyidangkan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah ada tim Jaksa yang mempunyai spesifikasi khusus dalam menuntut kasus tersebut. Sedangkan untuk pelaku jaksa penuntut umum sudah menyiapkan pasal berlapis diantaranya undang-undang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Obat Semprot Penyakit Asma atau Inhaler Batalkan Puasa, ini Alasannya

"Sudah kita siap menyidangkan pelaku pembunuhan itu, jaksa yang menuntut juga sudah siap dengan sertifikasi khusus untuk persidangan anak berhadapan dengan hukum," katanya, Kamis (30/3/2023)

Sementara itu Kepolisian Polresta Bogor kota terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih belum tertangkap. Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menegaskan saat ini pengajaran terus dilakukan kepada pelaku utama yang melakukan pembacokan terhadap korban dan pihaknya menghimbau agar menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

"Kita masih kejar pelaku utama, identitas sudah didapatkan sehingga kita minta yang bersangkutan menyerahkan diri," ujarnya.

Semua jati diri korban sudah diketahui dan nantinya pihaknya akan melakukan penangkapan kepada pelaku agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X