Bogor Times-Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (Skpd) maupun organisasi perangkat daerah (Opd) yang menjadi objek cacatan atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat mulai mengembalikan dugaan kerugian negara.
Informasi yang dihimpun Bogor Times, selain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dpupr), sejumlah proyek pembangunan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Pemcam Caringin dan Pemcam Citeureup diharuskan mengembalikan kerugian negara dengan total nilai lebih dari Rp 8 miliar.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dispora Kabupaten Bogor Asnan menyatakan bahwa kelebihan bayar pada proyek pembangunan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Megamendung senilai Rp 11 miliar tersebut mencapai Rp 200 jutaan, namun pihak penyedia jasa PT Viasta Sentral Prima sudah menyelesaikan sebagian kelebihan bayarnya.
Baca Juga: Tujuh Mobil Rangsek Tertimpa Pohon Tumbang
"PT Viasra Sentral Prima selaku penyedia jasa GOM Megamendung sudah mulai mengembalikan kelebihan bayar karena ada kekurangan volume, dari Rp 200 jutaan, mereka sudah mulai membayarnya kurang dari Rp 100 juta," kata Asnan kepada wartawan, Senin, 19 Juni 2023.
Asnan optimis PT Viasta Sentral Prima bakal mengembalikan kelebihan bayar maupun sanksi denda, akibat keterlambatan pembangunan GOM Megamendung.
"Saya yakin dikembalikan, penyedia jasanya saya lihat cukup bonafit karena memang punya modal uang," sambung mantan Kepala Dinas Lingkungam Hidup tersebut.
Baca Juga: Aduh! Proyek Pembangunan Jembatan Otista Rusak Pipa PDAM
Selain Dispora, proyek pembangunan Rest Area di Gunung Mas, Cisarua dengan besar Rp 7,5 miliar tersebut juga mendapat catatan dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.****