• Sabtu, 23 November 2024

Simak Cara Menyembelih Hewan Kurban: Rukun, Syarat, dan Doanya

- Rabu, 28 Juni 2023 | 06:30 WIB
Kurban (Boks/Bogor Times)
Kurban (Boks/Bogor Times)

Bogor Times-Umat Islam dianjurkan untuk berkurban pada hari raya Idul Adha atau pada tiga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Kurban ini dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt.

Setelah memilih hewan kurban yang terbaik, proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi berbagai ketentuan berikut sebagaimana dilansir NU Online dalam tulisan berjudul berjudul Ketentuan-Ketentuan dalam Kurban.

Pertama, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun yaitu (1) pekerjaan menyembelih (Dzabhu), (2) orang yang menyembelih (dzabih), (3) hewan yang disembelih, dan (4) alat untuk menyembelih.

Baca Juga: Sukses Kembangkan Bahan Bakar Alternatif, Indocement Terima Kiriman Puluhan Ton Sampah
Sementara itu, syarat penyembelih harus (1) orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam, dan (2) bila hewannya ghoiru maqdur (tidak dapat dikendalikan), maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Jika penyembelih merupakan orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh.

Berikutnya, dalam penyembelihan, penyembelih harus memotong hulqum (jalan napas) dan mari' (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan).


Adapun proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan menghadap kiblat, baik penyembelihnya, maupun hewan kurban sembelihannya. Selanjutnya, proses penyembelihan dilakukan sebagai berikut 

Baca Juga: Hukum Islam Tentang VCS atau Video Call Seks
1. Membaca basmalah

Baca Juga:
Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia
بِسْمِ اللهِ

Artinya, “Dengan nama Allah”


Lebih sempurna


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ


“Bismillâhir rahmânir rahîm”


Artinya, “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang”


2. Baca shalawat untuk Rasulullah saw


اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X