Bogor Times —Pemerintah Kabupaten Bogor nampak belum serius dalam menangani warganya. Khususnya bagi warga Kabupaten Bogor yang menjadi korban bencana alam yang saat ini masih berada di hunian tetap atau Huntap.
Data dari Ombudsman RI, didugaan adanya mala-administrasi tertunda berlarut dalam penyediaan lahan dan hunian tetap bagi korban bencana banjir dan longsor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu mengakibatkan sekitar 2.000 warga korban bencana masih menempati tempat sementara sejak 2020.
Kepada media, Anggota Ombudsman, Dadan S Suharmawijaya, menerangkan dari laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) investigasi atas prakasa sendiri (IAPS), ada mala-administrasi terkait dengan penundaan berlarut-larut atas penyelesaian penyediaan lahan dan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana banjir dan longsor di Kabupaten Bogor di areal tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Kebun Cikasungka.
Akibat keterlambatan penyediaan huntap bagi korban bencana tersebut, sekitar 2.000 warga masih tinggal di hunian sementara (huntara).
Baca Juga: Diduga Karena Ngantuk, Supir Tabrak Tiang Listri di Bogor
Baca Juga: KPU Bogor Imbau Penyegeraan Kelengkapan Syarat Bacaleg
Baca Juga: Sipir Lapas Kelas I Kesambi Cirebon Diberi Penghargaan Setelah Gagalkan Penyelundupan Narkoba
”Para krban bencana sejak 2020 atau tiga tahun lamanya. Keterlambatan disebabkan kondisi pandemi Covid-19, kesepakatan, dan penyelesaian lahan untuk berburu,” kata Dadang, Jumat 7 Juli 2027.
Karenanya, sambung Dadan, diminta meminta PTPN VIII mengeluarkan sebagian hak guna usaha (HGU) untuk digunakan sebagai lahan huntap sekitar 52,8 hektar di beberapa desa, seperti di Desa Urug, Desa Sipayung, Desa Sukaraksa, dan Desa Cigudeg.
Dalam investigasinya, Ombudsman menemukan ada proses pembaruan HGU PTPN VIII di kantor pertanahan atau Kanwil BPN Jawa Barat yang telah mengeluarkan sebagian lahan HGU seluas 52,8 hektar untuk rekreasi tetap menjadi korban bencana alam.
Baca Juga: Spektakuler! Hotman Paris Hutapea Prediksi Tepat, Teddy Minahasa Selamat dari Hukuman Mati
Pelepasan lahan HGU PTPN VIII seluas 52,8 hektar ke negara itu sesuai dengan keputusan pemegang saham PTPN VIII dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.
”Akan tetapi, belum seluruh areal yang dimohonkan untuk diburu dimanfaatkan oleh Pemkab Bogor, baru seluas 38,6 hektar yang dimanfaatkan dan masih terdapat 14,2 hektar yang belum terbangun,” ujar Dadan.***
Artikel Terkait
Spektakuler! Hotman Paris Hutapea Prediksi Tepat, Teddy Minahasa Selamat dari Hukuman Mati
Waspada! Wabah Antraks Mematikan Masyarakat Diimbau Hindari Menyembelih Hewan Sakit
Aksi Mabuk-Mabukan Meresahkan Warga: WNA Malaysia Ditangkap di Tanjung Perak
Bareskrim Polri Siap Berkoordinasi dengan PPATK Terkait 289 Rekening Milik Panji Gumilang
Sipir Lapas Kelas I Kesambi Cirebon Diberi Penghargaan Setelah Gagalkan Penyelundupan Narkoba
36 Santri Penerima Beasiswa LAZISNU Kunjungi PBNU
KPU Bogor Imbau Penyegeraan Kelengkapan Syarat Bacaleg
Harga Beras Beroket, Emak-emak Bogor Serbu Beras Murah
Diduga Karena Ngantuk, Supir Tabrak Tiang Listri di Bogor
Miris, Ribuan Warga Bogor Masih Tempati Huntara