Bogor Times- Hukum tidak mesti secara tegas menghukum hingga membuat jera para pelanggar. Seperti yang dialami Kepala Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Wawang Sudarwan.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor sejak 27 November 2023 lalu, lantaran kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Wawan tetap leluasa untuk "healing" atau berlibur ke luar kota.
Bukan tanpa syarat, upaya tersangka untuk keluar dari area Bogor harus disertai beberapa persyaratan. Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A, Zulkarnaen.
Baca Juga: Kades Bongkar Infrastruktur Desa, Protes Hasil Audit BPKP
Baca Juga: Kades Teluk Kembang Jambu Diduga Nikahi Siri, Istri Lapor Polisi
Baca Juga: Tak Ada Kades, Kantor Desa Tonjong Tetap Aktif
Baca Juga: Oknum DPRD dan Kades di Bogor Resmi Ditahan
“Untuk SOP sudah sesuai semua, dan kalau dia keluar dari wilayah Kabupaten Bogor dia harus melapor ke Majelis Hakim yang mengadili atau ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor,” akta Zulkarnaen pada Selasa 5 Maret 2024.
Ia menerangkan, status terdakwa kini merupakan tahana kota, sehingga bisa dengan bebas beraktifitas di area administrasi Kabupaten Bogor.
" Ia bebas beraktifitas di wilayah yuridiksi wilayah hukum PN Cibinong Kelas IA," ucapnya.
Baca Juga: Kondisi Hujan, Kades Termuda di Kabupaten Bogor, Sony Priyanto, S.E, Tinjau Langsung Infrastruktur
Baca Juga: Aset Desa Hilang, Warga Karang Asem Timur Siap Penjarakan Mantan Kades dan Ketua BUMDes
Kata Zulkarnaen, dalam persoalan itu dirinya telah menanyakan secara langsung kepada majelis hakim yang mengadili orang nomor satu di Desa Hambalang tersebut.
Lebih lanjut ia meenrangkan, pemberlakuan status tahanan kota bagi terdakwa tersangkut dugaan kasus pemalsuan surat tanah dengan nomor register B-347/M.2.18/Eku.2/01/2024 ini, ditetapkan sejak sidang Kamis 29 Februari 2024 lalu.