Bogor Times – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad menyoroti, dugaan jual beli kertas C1 yang merupakan dokumen resmi hasil penghitungan suara di TPS dapat menimbulkan kerugian bagi negara, peserta pemilu, dan masyarakat pemilih.
Menurut Haidy, Jual beli kertas C1 dapat mengubah hasil pemilu yang seharusnya mencerminkan kehendak rakyat menjadi sesuai dengan keinginan pembeli.
“Menurut saya jual beli kertas C1 juga dapat merusak sistem demokrasi yang berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi,” jelas Haidy Arsyad kepada wartawan .
Baca Juga: Penentuan Awal Ramadhan, Simak Pendapat Ulama
Baca Juga: Lebih Terkenal dari Rudi, PKB Wacanakan Erni Sugiyanti
Baca Juga: Didorong Isi Kursi Pimpinan DPRD Kota Bogor Periode 2024 – 2029, Zaenal Abidin: Entar Dulu.
Dia menegaskan, terkait persoalan ini pihaknya mengecam keras dan menuntut agar dilakukan penyelidikan dan penindakan yang tegas serta cepat terhadap oknum Bawaslu yang terlibat dalam praktiksi hukum tersebut.
Selain itu, masih kata Haidy, dirinya berharap agar Bawaslu dapat menjaga integritas dan profesionalisme sebagai lembaga pengawas pemilu yang bertanggung jawab untuk menjaga kualitas dan keadilan pemilu.
“Saya juga mengimbau agar masyarakat pemilih tetap waspada dan kritis terhadap segala bentuk kecurangan dan pelanggaran pemilu yang dapat merugikan hak-hak politik mereka,” tegasnya mengakhiri.
Baca Juga: Lebih Terkenal dari Rudi, PKB Wacanakan Erni Sugiyanti
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, jajaran tersebut disinyaliren menjual belikan hasil penghitungan atau kertas C1 tingkat kecamatan hingga se-kabupaten kepada para Calon Legislatif (Caleg) yang maju di daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor.
Hal itu terkuak, ketika ada salah seorang simpatisan Caleg yang menginginkan data C1 hasil penghitungan Pemilu 2024 se-kabupaten Bogor, namun dipatok biaya mulai dari Rp 50-70 juta.
Cc.Rul