Bogor Times- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi meminta Pj Bupati Bogor untuk segera mencabut peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2023 tentang optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.
Menurut Ridwan Muhibi, dalam Perbup tersebut masih ada poin-poin yang dinilai membuat rakyat kurang mampu tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan layanan dan jaminan kesehatan gratis.
“Jadi dalam Perbup tersebut, masyarakat yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial alias DTKS, tidak akan mendapatkan Jamkesda dari Pemkab Bogor,” kata dia.
Baca Juga: Faktor Cuaca, Pencairan Korban Hanyut Sungai Cibadak Tertunda
Baca Juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan: IPW Desak Polda Sulsel Bertindak Profesional
Baca Juga: Mahasiswa PKUMI Kaji Kitab Riyadusolihin dihadapan Komunitas Muslim Amerika
Ia menilai, peraturan itu akan sangat merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan secara cepat. Sebab, ia menilai pendataan DTKS di Kabupaten Bogor belum maksimal, sehingga DTKS jangan menjadi acuan utama dalam memilih masyarakat yang layak menerima perbantuan biaya layanan kesehatan dari pemerintah daerah.
“Jangan dijadikan acuan utama, proses pendataan kita masih amburadul untuk mematok hanya pada satu sistem. Pelayanan Kesehatan dan Pemberian Bantuan Pembiayaan layanan kesehatan kepada masyarakat membutuhkan, harus diatur dengan peraturan yang fleksibel tidak terikat,” tegas dia.
Ia meminta, pendaftaran Jamkesda bisa kembali dipermudah seperti sebelumnya, yakni dengan hanya mendaftar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Desa untuk mendapatkan Jamkesda tersebut.
“Saya pinta Pj Bupati segera cabut Perbup ini. Ini sungguh menyengsarakan rakyat kecil yang tidak terdata secara baik oleh pemerintah. Kita harus prioritaskan pelayanan kepada rakyat dengan cara mudah dan beradab karena banyak warga yang tak dapat haknya,” tutup dia.
Cc. Muhammad