Bogor Times- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, diduga memalsukan tanda terima dokumen pengurusan buku sertipikat milik Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1.
Tak tanggung-tanggung, pemalsuan tanda terima dokumen ini terkait pengurusan buku Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) salah satu media nasional ternama di Indonesia. Bahkan, oknum ASN tersebut dalam pengurusannya telah menerima biaya senilai Rp. 14,5 juta dari nilai Rp 22 juta yang telah disepakati.
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya secara gamblang ini menyampaikan, berawal dari pihak kantornya yang meminta kepada dirinya untuk menanyakan proses pengajuan SHGB tersebut.
Baca Juga: Ketum GP Ansor Bertekad Bangun Peta Jalan Generasi Muda Indonesia
Baca Juga: LPDP Utus Mahasiswa Terbaik PKUMI untuk Misi ke-Indonesia-an di Amerika Serikat
Baca Juga: Wajah Baru Calon Bupati, Decan :Saya Siap Maju
Bermodal tanda terima yang dikirim kantornya itu, lantas narasumber mencoba menanyakan langsung ke pihak Kantah Kabupaten Bogor I, yang berada di kawasan Jalan Raya Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Cibinong.
“Saat dicek dari foto tanda terima dokumen yang biasa kalau masyarakat memohonkan pengurusan buku kepemilikan tanah, dengan nomor register yang tercantum. Tapi ternyata beda nama pemohonnya,” ujar sumber terpercaya media ini, pada Kamis (21/3/2024).
Ia melanjutkan, meski di nomor register yang tertera pada tanda terima dokumen pengurusan buku sertipikat itu benar adanya secara sistem di kantor naungan Kementerian ATR/Kepala BPN, akan tetapi pemohonnya merupakan perorangan bukan atas nama dari perusahaan tempatnya bekerja tersebut.
Baca Juga: Sidang Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Sampai Agenda Pembelaan
Baca Juga: Pasien RSUD Cibinong Dipaksa Hirup VOC dari Cat Dinding
Baca Juga: Manajemet Buruk, Antrian Takjid Ditegar Beriman Telah Korban
“Pas saya minta bantuan ke pihak salah seorang pejabat BPN Cibinong, ternyata hasilnya beda nama pemohon. Dan jelas, ini adalah dugaan perbuatan melawan hukum karena terindikasi melakukan pemalsuan berkas,” jelasnya.
Selanjutnya, masih kata sumber, mengetahui itu lantas ia menginformasikan kembali atasannya dikantor jika tanda terima dokumen pengurusan SHGB yang diajukan kantornya melalui tim legal, merupakan tanda terima dokumen asli tapi palsu.
“Nomor registernya memang terdaftar di Kantah Kabupaten Bogor 1, tapi bukan atas nama perusahaan kami, melainkan nama perorangan yakni berinisial JL,” bebernya.