Bogor Times- Maraknya miras di Kota Bogor menjadi keprihatinan masyarakat. Tidak tinggal diam, Satpol PP Kabupaten Bogor dalam razianya mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) di Terminal Laladon.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menyebut, baru terdapat 541 botol miras tidak berizin yang berhasil disita, alias ilegal yang berhasil disita dari sejumlah toko jamu, sekitar Terminal Laladon.
“Baru ketemu tiga toko sekitar Terminal Laladon, yang diduga menjual miras tanpa izin yang berlokasi di Terminal Laladon, Kecamatan Ciomas. Kita tindak dengan mengamankan miras di sana,” ungkapnya, Kamis 4 April 2024.
Baca Juga: Walikota Bogor Disentil Lantaran Molor Saat Audensi Dengan Pedagang Pasar Bogor
Baca Juga: Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama
Baca Juga: Knalpot di Polres Bogor Dimusnahkan, Sebagian Akan Dibuat Tugu
Baca Juga: Mudik Gratis, Polres Bogor Lepas Bus Berisi Peserta Mudik
Ia menerangkan, oprasi tersebut berdasar pada Surat Edaran Bupati selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.
Banyaknya miras di Kota Bogor membuat pol PP akan terus terus menggelar kegiatan tersebut, demi menjamin rasa nyaman dan ketentraman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Tentu masih banyak. Oleh karena itu kami akan terus memantau dan menargetkan pelaku usaha yang terlibat menjual miras tanpa izin, termasuk yang sekitar Terminal Laladon ini,” ucap Anwar Anggana.***