Bogor Times- Usal viral vidio ibu-ibu mencuri tas di SPBU Bogor Barat, Kota Bogor. Pihak pelapor akhirnya memaafkan pelaku lantaran iba.
Pencabutan laporan tersebut usai pelapor mengetahui prihal niatan sang ibu mencuri karena kepepet untul bayar kontrakan.
Saat dikomfirmasi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menerangkan, mekanisme restorative justice dilakukan setelah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban. Proses perdamaian, menurut Bismo, dilakukan atas inisiatif korban sendiri.
Baca Juga: Pagar Nusa & NU Online Gelar Pelatihan Digital Content Creator
Baca Juga: Usai Curi Kabel, Karyawan PT Lepelon Jaya Parung Ditangkap Polisi
Baca Juga: Diduga Sarapan Jajanan sekolah, Puluhan Siswa Sekolah Maraudirini Keracunan
"Pihak korban iba, kasihan dengan kondisi ekonomi pelaku. Jadi perdamaian itu atas inisiatif pihak korban. Kemudian kita fasilitasi pencabutan laporan tersebut dan kita lakukan proses restorative justice," kata Bismo dihubungi detikcom, Selasa 21 Februari 2023.
Selain karena iba, kata Bismo, kerugian korban sudah dikembalikan oleh pelaku. Barang-barang milik korban yang sempat dicuri pelaku sudah ditemukan dan dikembalikan. Pelaku juga sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Hak-hak korban sudah pulih. Korban sudah mendapatkan handphone yang dicuri, sudah kembali barangnya, jadi korban mencabut laporannya. Jadi kita bantu, semua pihak sehingga kita laksanakan restorative justice," kata Bismo.
Mengulas, pencurian tersebut terjadi di SPBU Bogor Barat, Kota Bogor, pada Selasa (15/2) lalu. Aksi pencurian tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.
Tidak butuh waktu lama. Delapan jam berikutnya, setelah kejadian, pelaku berinisial SU (51) ditangkap polisi. Dari hasil penyidikan, wanita asal Ciomas, Bogor, itu mengaku nekat mencuri karena butuh biaya untuk bayar kontrakan.***