Bogor Times-Dalam upaya menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadhan. Pemerintah Kota Bogor resmi mengeluarkan surat edaran berupa imbauan dan larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan 1444 Hijriah.
Peraturan tegas tersebut berlaku selama bulan puasa itu tertuang dalam surat edaran Nomor : 300 / 1398 - Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.
Kepada Bogor Times, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan surat edaran itu diteken oleh Wali Kota Bogor Bima Arya pada 20 Maret 2023.
Baca Juga: Akibat Longsor, Satu Unit Rumah Rusak Parah
Surat edaran itu berisi 6 poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan dan semua warga Kota Bogor.
"Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya. Itu yang pertama," kata Alma di Bogor, Kamis, 23 Maret 2023.
Ia menegaskan, pemerintah resmi melarang tempat hiburan malam, karaoke serta panti pijat beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
Walikota Bima Arya juga menyatakan larangan pada masyarakat dalam mengadakan kegiatan Sahur On the Road.
Selanjutnya adalah mengimbau masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk menyediakan makan sahur dan takjil bagi musafir dan kaum dhuafa.
Lebih lanjut ia menerangkan, Pemkot Bogor mengajak warga setempat yang ingin berpartisipasi menyediakan makan sahur dan takjil agar berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.
Tidak hanya itu, pemerintah melarang produksi atau menjual dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.
Lebih lanjut, Pemkot Bogor meminta pengelola rumah makan dan warung makan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan. "Ayo kita jalankan Ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan," ujar Alma.****