Bogor Times- Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor mengutuk keras soal intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cigombong kepada salah satu wartawan dari media di Kabupaten Bogor.
Sekedar diketahui, wartawan Pakar yang sedang melakukan peliputan di kegiatan Coffe Morning sekaligus rapat koordinasi Plt Bupati Bogor mendapatkan intimidasi dan mendesak wartawan tersebut untuk menghapus paksa gambar yang telah diambil saat liputan.
Ketua PWI Kabupaten Bogor, Subagio mengecam kejadian tersebut yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Saat Indocement Peduli dengan Alam
“Kejadian itu sangat disayangkan, dan membuat era kebebasan pers atau kebebasan berpendapatan semakin tidak dipedulikan. Bahkan oknum ini sampai berani melakukan intimidasi. Jika benar benar telah melanggar, oknum tersebut terjerat Undang-Undang Pers Pasal 8 Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp 500 juta,” ucapnya.
Lanjut ia mengatakan Undang-Undang tersebut salah satu bentuk penegasan untuk mengembalikan kemerdakaan pers atau mengembalikan kebebasan berpendapat.
“Jika tidak terima, akan ada langkah-langkah mekanisme ke dewan pers karena itu saya sebagai wartawan saya merasa mengutuk kejadian ini. Dan kita dilindungi undang-undang bagi mereka yang masih bermain dengan cara mental preman terutama dengan cara mengintimidasi wartawan,” tegasnya. ***