Bogor Times- Pihak kepolisian Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus pencurian dan penadahan kendaraan hasil curian, Pada Senin (23/05/2023)
Pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Minggu 9 April 2023 lalu, di sebuah parkiran Alfamart yang berada di Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.
Kaposlek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar AKP Irrine Kania Defi., S.I.K mengatakan bahwa dari penyelidikan yang kita lakukan tekait kasus tersebut berhasil kita amankan dua orang pelaku berinisial P (38), J (38) dan MNS (24) berikut barang bukti berupa 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, 3 buah Unit Handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kunci kontak kendaraan.
Baca Juga: Komunitas Ontel Siap Meriahkan HJB ke 541
Yang mana aksi pencurian tersebut awalnya di lalukan oleh Pelaku P (38) dan Seorang rekannya J (38) dan MNS (24) sebagai penadah, yang kemudian kendaraan hasil curian tersebut yang sudah di jual kepada seorang penadah berinisial MNS dapat diamankan, dan dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan 5 kali aksi pencurian di lokasi berbeda.
Atas perbuatannya pelaku P (38) ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, dan terhadap pelaku lainnya yakni MNS akan kita kenakan dengan pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, ungkap Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar AKP Irrine Kania Defi.****