bogor

Oknum DPRD dan Kades di Bogor Resmi Ditahan

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:40 WIB
Kapolres Bogor cek Kesiapan Kendaraan. (Bogor Times)

Bogor Times- Polres Bogor resmi menahan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor inisial EK. Tidak hanya itu saja, polisi juga turut menahan kepala desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Menurutnya, berkas keduanya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pentolan PPP Kabupaten Bogor Hadiri Pelantikan Pengurus Forum RW RT Kecamatan Parung

“Sudah kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Yohannes Redhoi 29 Mei 2023.

Ia menyebut, keduanya dijerat dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” papar dia.

Baca Juga: Polsek Cileungsi Polres Bogor Respon Cepat Aduan Masyarakat Terkait Aksi Tawuran

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa anggotanya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Tentunya DPRD Kabupaten Bogor sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Kami serahkan sepenuhnya ke APH khususnya polres Bogor,” kata Rudy.

Ia bahkan menyebut DPRD Kabupaten Bogor tidak akan melakukan upaya apapun pembelaan terhadap perilaku anggotanya.

“Intinya, yang menjadi ketetapan hukum, kami ikuti, tidak akan intervensi apapun,” papar dia.

Diketahui, EK dan HM dilaporkan ke Polres Bogor oleh PT Jaya Protindo karena diduga telah menerima uang jual beli tanah sebanyak empat bidang, di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Dari tanah yang dijual oleh EK dan HM ke PT Jaya Protindo senilai Rp 1.787.750.000. Namun, ternyata pemilik empat bidang tanah tersebut tidak menerima uang dari hasil jual-beli tanah tersebut.****

Tags

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB