Bogor Times - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kabupaten Bogor meminta pihak eksekutif untuk bertanggung jawab atas kerugian negara. Pasalnya, pemkab Bogor terancam tidak dapat opini WTP lagi.
Informasi yang dihimpun Bogor Times, jumlah dugaan dugaan kerugian negara pada tahun anggaran 2021 mencapai Rp42 miliar. Dimana Rp3 miliar tersisa yang belum disembunyikan oleh rekanan kerja Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Lalu, pada anggaran tahun 2022 jumlah dugaan dugaan kerugian negara yang harus ditebus oleh rekanan kerja Pemkab Bogor mencapai Rp8 miliar.
Baca Juga: Resep Cara Membuat Keripik Pisang Renyah
Akibat kelebihan temuan tersebut, anggota Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Permadi Dalung memprediksi Pemkab Bogor terancam tidak dapat opini WTP lagi yang mengajukan dua tahun berturut-turut.
Lantaran Pemkab Bogor terancam tidak dapat opini WTP lagi, Permadi menjelaskan lembaga legislatif daerah meminta eksekutif agar hal tersebut tidak menjadi warisan yang kurang baik untuk pasangan kepala daerah selanjutnya.
"Catatan atau temuan BPK Perwakilan Jawa Barat untuk Kabupaten Bogor baik APBD 2021 maupun 2022 harus diselesaikan SKPD, OPD, maupun rekanan kerjanya. Karena kalau tidak, maka Pemkab Bogor terancam tidak dapat opini WTP lagi," kata Permadi kepada wartawan, Selasa 20 Juni 2023 .
Baca Juga: Hujan Lebat, Tanah Labil di Desa Teluk Pinang Longsor
Dia menuturkan, BPK bekerja berdasarkan undang-undang hingga wajar apabila mereka tidak memberikan opini wajar tanpa berjalan (WTP) untuk Pemkab Bogor.
“Oleh karena itu, catatan atau temuan tertuang dalam LHP harus selesai dalam kurun waktu 60 hari setelah buku LHP diserahkan atau sebelum akhir tahun ini,” tutur Permadi.
Sedangkan, Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Hanafi bersyukur sebagian rekanan kerja SKPD maupun OPD sudah mulai mengembalikan dugaan kerugian negara.
Dia merinci, rekanan kerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Pemcam Caringin, dan Pemcam Citeureup sudah mulai mengembalikan dugaan kerugian negara," kata Muhammad Hanafi.
Politisi senior Partai Demokrat pun mengharapkan rekanan kerja Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) diharapkan juga akan menyusul mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut.***