Bogor Times-Di tengah proses penegakan hukum yang semakin ketat. Ternyata masih banyak modus baru para penggiat pungutan liar. Khususnya di dunia pendidikan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk meniadakan wisuda jenjang TK hingga SMA.
Hal itu disampaikan dalam rapat antara Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pendidikan menyikapi fenomena maraknya wisuda untuk jenjang TK hingga SMA, Senin 19 Juni 2023 lalu.
Pada rapat tersebut, Komisi IV mendalami dan mengupas peran Disdik Kota Bogor, Komite Sekolah dan Kepala Sekolah terkait kejadian wisuda yang dilandasi oleh Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
Baca Juga: Diprediksi Tak Ada Opini WTP, Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor: Harus Segera Dibenahi
Rapat yang dihadiri personel Komisi IV DPRD Kota Bogor mulai dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, Wakil Ketua Komisi IV, Atty Somadikarya, Sekretaris Komisi IV, Devie P.Sultoni beserta anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni dan Eka Wardhana.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie P. Sultani, memaparkan, berdasarkan hasil rapat Komisi IV, pihaknya dengan tegas meminta agar Disdik Kota Bogor segera mengeluarkan surat edaran untuk melarang kegiatan wisuda untuk tingkat sekolah, mulai dari TK sampai SMA.
"Hal tersebut berlandaskan temuan dan aduan dari warga yang merasa terbebani dengan adanya kegiatan wisuda ini. Kami mengimbau, meminta kepada dinas pendidikan untuk mengeluarkan larangan terhadap acara wisuda yang substansi, dan urgensinya tidak terlalu diperlukan. Itu yang kita minta dari Komisi 4, hasil rapat dengan dinas pendidikan," ungkap Devi di gedung DPRD Kota Bogor usai rapat Komisi IV, Selasa 20 Juni 2023.
Baca Juga: Resep Cara Membuat Keripik Pisang Renyah
Devie menuturkan, temuan yang diterima oleh Komisi IV, bahwa terdapat seorang siswa yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah lantaran tidak bisa membayar kegiatan wisuda.****