Bogor Times-Melalui surat resminya, Manulife Indonesia memberikan hak jawabnya terkait pemberitaan kasus dugaan tipu gelap dengan terlapor dua wanita agen asuransi yang kini jadi tersangka di Polrestabes Medan.
Secara tegas dalam surat resmi yang dilayangkan Direktur dan Chief Legal & Compliance Manulife Indonesia, Apriliani Siregar, menerangkan pihaknya tidak ada melaporkan dua wanita agen asuransi, Angelia Chen dan Evelyn sebagaimana yang terbit Bogor Times.
Dalam suratnya, Apriliani menegaskan pihaknya akan tetap menghirmati proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Bansos Beras
Baca Juga: Angin Laut Diduga Perburuk Kebakaran 12 Mobil di Kantor DPR Papua
Baca Juga: Penggunaan BI Checking/SLIK OJK untuk Seleksi Kerja: Pro dan Kontra
Baca Juga: Pemerintah Kota Mamuju, dan Masyarakat Tanam 10.000 Pohon Mangrove
"Bahwa kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan dengan ini mengklarifikasikan bahwa
kami tidak melakukan pelaporan seperti yang tertera pada pemberitaan," kata Apriliani dalam keterangan rilisnya belum lama ini (23 Agustus 2023).
Lebih lanjut ia meenrangkan, pihaknya memastikan bahwa seluruh tenaga pemasar telah melalui berbagai tahap seleksi dan pelatihan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta berkomitmen secara profesional untuk senantiasa memenuhi kebutuhan nasabah, membantu memudahkan keputusan mereka dan membuat hidup lebih baik.
Mengulas, terdapat ada dua agen asuransi Manulife bernama Angelia Chen dan Evelyn sebagai tersangka dugaan penggelapan. Keduanya merupakan bagian dari PT Panca Mandiri Sukses Jaya, perusahaan yang bernaung di asuransi Manulife.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Tolak Jaket PSI, Netizen: Sombong!
Baca Juga: Mayang Lucyana Fitri dan Lolly Unyu Dihujat Netizen Usai Videonya Menghina Bendera Indonesia Viral
Baca Juga: Toki, Orca yang Tertangkap dan Dipelihara selama 50 Tahun, Meninggal
Baca Juga: Krisdayanti Dikritik Netizen karena Tidak Memakai Hijab di Masjid Tiban
Tidak tanggung-tanggung, kedua orang tersebut telah merugikan korbannya bernama Suk Fen hingga ratusan juta tepatnya Rp. 390.997.650 juta.