Bogor Times- Untuk memastikan kondisi pelayanan di tingkat kabupaten. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melakukan penyamaran untuk mengecek pelayanan kependudukan Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor pada Senin (30/8/2021) kemarin.
Penyamaran Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh itu guna membuktikan adanya aduan masyarakat soal bertambahnya persyaratan pengurusan dokumen kependudukan.
Saat melakukan penyamaran, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh yang hanya ditemani oleh seorang ajudan, mendatangi salah satu loket pelayanan kependudukan untuk dan bertanya mekanisme pembuatan E KTP.
"Saya memonitor itu dari grup Whatsapp, Tiktok, dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Luna Maya Beristigfar 'Astagfirullahal Adzim', Deddy Combuzier Kasih Uang Rp 500 Juta
Baca Juga: KD DiKeroyok Masa Di SPBU Cipadung Walaupun Sudah Meminta Maaf
Baca Juga: Musik Haram, Musisi Afganistan Dibunuh Kelompok Taliban
"Para petugas layanan enggak ada yang tahu saya menyamar," ceritanya.
Menurut Zudan, tidak ada syarat tambahan untuk pembuatan KTP elektronik. Syarat tambahan justru dimintakan oleh petugas untuk keperluan dokumen lainnya.
Semisal saja pembuatan akta penceraian di mana petugas meminta surat pengantar dari panitera pengadilan. Syarat tambahan pun semakin banyak apabila untuk keperluan pembuatan akta kematian, seperti fotokopi KTP-el pelapor, fotokopi KTP-el dua orang saksi, akta kelahiran almarhum, akta kawin atau surat nikah almarhum.
"Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali," keluhnya.
Baca Juga: Rekomendasi Film Yang Dibintangi Yeonwoo eks Momoland Yang Bisa Buat Kalian Betah Di Rumah
Baca Juga: Deretan Wafatnya Manusia Terpilih di Hari Selasa, Kalangan Ulama, Nabi dan Istri Rosulullah
Sementara untuk mengurus akta kelahiran, petugas meminta fotokopi pemohon dan fotokopi KTP-el dua orang saksi.