Bogor Times- Polres Bogor kini menambah titik pemeriksaan ganjil genap. Kebijakan itu berlaku pada kendaraan roda dua dan empat di jalur Puncak Bogor, pada Jum'at (10/9/2021).
Sistem ganjil genap tersebut mulai diberlakukan pada akhir pekan. Yaitu setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 24 jam.
Kepada Bogor Times, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, terdapat penambahan titik pelaksanaan lokasi ganjil. Dari tujuh titik menjadi delapan titik.
Baca Juga: Teuku Ryan Tidak Tau Kalo Ria Ricis Seorang Youtuber
Baca Juga: BUMDes Sinar Makmur Gelar Aniversary Agro Wisata Situ Rawa Gede Ke-3Baca Juga: Menelanjangi Arti Perkawinan Menurut Kitab Fathu Izar Karangan KH. Abdullah Fauzi Pasuruan.
Saat ini, penambahan satu titik pelaksanaan sistem ganjil genap yakni berada di wilayah Pasir Angin.
"Saat ini total ada 8 titik pemeriksaan ganjil genap di Puncak, Kabupaten Bogor," ucap Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat.
Penambahan titik pemeriksaan ganjil genap ini, kata Harun, dilakukan lantaran masih banyak pengendara sepeda motor yang melanggar aturan seperti melewati jalan tikus hingga mengakali petugas dengan cara menukar pelat agar lolos dari pemeriksaan.
Baca Juga: Inilah Hukuman Selingkuh Menurut Agama Hindu
Baca Juga: Tips Selingkuh Yang Jitu dan Efektif, Penting di Ketahui Untuk Antisipasi
"Kita masih melihat banyaknya kendaraan roda dua yang melanggar aturan, sehingga kita menambah lagi titik pemeriksaannya," ujarnya.
Dengan demikian, aturan ganjil genap lebih diperketat untuk membatasi mobilitas masyarakat dari Jakarta. Terutama pengendara sepeda motor.
Penerapan uji coba ganjil genap ini masih sama dengan sebelumnya, yakni kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang berpelat nomor ganjil atau genap mengikuti tanggal pada kalendar.
Baca Juga: Pemenang Piala Oscar 2013, Jennifer Lawrence tengah menanti kelahiran anak pertamanya