Bogor Times- Dua orang kakak beradik berinisial AD (23) dan AR (24) terpaksa di giring Personel Polres Bogor. Dari tangan kedua mahasiswa ini polisi menyita 2,95 kilogram biang sintetik saat keduanya berada di Jakarta Selatan.
Kepada Bogor Times, Kapolres Bogor AKBP Harun menerangkan, penangkapan kedua orang mahasiswa kakak beradik ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka MF, yang ditangkap pada 26 Agustus 2021 lalu dengan barang bukti tembakau sintetik.
"Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka LP (23) seorang mahasiswa yang merupakan kaki tangan MF di kawasan Bintaro, Tangerang. Polisi menyita 3,6 kilogram biang sintetik dari tersangka LP," kata Harun pada Jumat (10/9/2021).
Ia bercerita, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengedaran tembakau sintetia asal China. Tak tanggung-tanggung, seberat 23,34 kilogram diamankan petugas dari tangan pelaku.
Kalau dinilai rupiah bisa senilai Rp23 miliar, dengan tersangka pengedar sebanyak tujuh orang.
"Ini pengembangan dari tersangka IB dan DN yang kami tangkap pada 19 Juli 2021 lalu dengan barang bukti 1,43 kilogram biang sintetis," ucapnya.
Hasil pengembangan terhadap tersangka IB (21) dan DN (31), kemudian pada 21 Agustus 2021 petugas dari Polres Bogor menangkap tersangka MF (22) yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena memasok biang sintetis kepada IB dan DN.
MF (22) yang merupakan pegawai sebuah kedai di Bandung, ditangkap bersama adik sepupunya yang juga berinisial MF (20). Polisi menyita sebanyak 15,35 kilogram biang sintetis dari kedua tersangka tersebut.
Secara keseluruhan Polres Bogor berhasil mengumpulkan barang bukti biang sintetis sebanyak 23,34 kilogram, yang jika diproduksi bisa menghasilkan sebanyak 800 kilogram tembakau sintetis.
"Cara mereka untuk bisa memesan dan mendistribusikan lewat instagram, dengan akun-akun tertentu. Ada beberapa akun. Kami masih dalami proses dari China ini masuk ke Indonesia," kata Harun.
Para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut terancam dikenakan Pasal 144 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.****