Bogor Times - Upaya penguasaan lahan kosong di kawasan Perumahan Green Citayam City, oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, batal dilaksanakan setelah pihak pengembang PT.Grand Construction City (GCC) memprotes karena upaya tersebut dinilai cacat hukum dan prosedur menyalahi . Al hasil, warga pemilik layah menolak eksekusi dan meminta PN Cibinong balik kanan alisan pulanh.
Dalam siaran persnya yang diterima pada Jumat (17/9/2021), Direktur Utama PT.GCC Ahmad Hidayat Assegaf mengungkapkan bahwa penerapan memprotes serta mengingatkan tim panitera dan juru sita dari Pengadilan Negeri agar tidak melakukan eksekusi karena bertentangan dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Ahmad mengatakan, eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan di pengadilan cacat prosedur, tim pengadilan melakukan eksekusi tanpa petugas otoritas lainnya seperti Satpol PP, Kepolisian, RT dan RW serta Desa.
Baca Juga: Resep Membuat Oseng Kikil Pedas Yang Gurih Dan Nikmat
Selain itu, PN Cibinong juga dinilai tidak mengindahkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang meminta untuk menangguhkan eksekusi pada lahan objek tersebut.'
“Polda Metro padahal sudah berkirim surat ke PN Cibinong nomor B/15041/IX/RES.1.24/2021 Ditreskrimum pemberitahuan status objek penetapan eksekusi, untuk menunda eksekusi yang didasarkan pada putusan 108/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Tim karena keterangannya berasal dari perbuatan pidana. Tapi surat resmi itu pun tidak diindahkan oleh PN, entah apa motifnya,” timpalnya.
“Itu prosesnya unik. Mengapa saya katakan unik, karena dalam proses itu tim pengadilan tidak sesuai prosedur. Lebih uniknya lagi, dalam sengkarut PT Tjitajam ini dua kubu yang berseteru memiliki proses incracht dalam objek yang sama. Satu incracht di PN Jakarta Selatan dan Satunya incracht di PN Cibinong,” kata Ahmad.
Baca Juga: Ariel Noah Mendapat Kejutan Istimewa di Hari Ulang Tahun Ke 40
Dalam kepemilikan PT Tjitajam, lanjut Ahmad, dirinya telah membeli dua sertifikat lahan yang dikuasai oleh PT tersebut. Ahmad mengatakan, jika itung-itungan hukum sebenarnya memiliki kekuatan hukum maksimal karena memiliki hak kepemilikan lahan dan juga menguasai lahan sejak belasan tahun lalu.
“Saya ini membeli sertifikat dari dua kepengurusan PT Tjitajam yang sedang berseteru itu, harus pengadilan melihat objek dan prodak hukumnya yang benar. Jangan main eksekusi, nah kemarin itu ane tegor mereka. menggunakan baju Negara, tapi Mereka seolah-olah seperti mafia. Kacau ini Negara, jika perilaku mafia tanah didukung oleh instansi pemutus keadilan. Apalagi saat ini Presiden sedang gencar mafia tanah, ini tidak sinkron,” tegas Ahmad.
Sebelum rencana eksekusi lahan tersebut sudah jauh hari terdengar yakni pada Maret 2020, karena kepemilikan perseteruan PT Tjitajam sudah ada dan tertua dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2682K/PDT/2019. Namun di belakang, salah satu kepengurusan PT Tjitajam yang berseteru ternyata melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan diketahui pada ancaman pidana dan kini tersangka di Polda Metro Jaya.
Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Amran S Herman mengatakan, proses sengketa lahan perumahan GCC merupakan permasalahan hukum perdata yang kedua kubu berproses hingga tingkat kasasi dan memenangkan salah satu pihak.
Baca Juga: Kartanu NU Gratis Diserbu Warga Tanah Merah Jakarta Utara.
Arman menyebut, proses eksekusi pun dilakukan secara bertahap dan proses yang ditegor oleh pengembang merupakan proses eksekusi ke dua.
“Itu masalahnya adalah perdata, kedua belah pihak berproses hingga tingkat kasasi dan memenangkan pihak Titjayam itu. Sengketa ini ada beberapa bidang, tapi proses eksekusinya bertahap dan ini yang kedua. Tiap pelaksanaan, kita eksekusi tiga bidang ke lapangan,” kata Amran kepada wartawan.