Bogor Times - Dugaan pungutan pembohong atau pungli yang dilakukan oleh oknum RW di area Pasar Citeureup Satu dan Dua yang berlokasi di Desa Citeureup Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor temui fakta baru.
Kepala Desa Citeureup Marwan Hermawan mengakui pungutan pembohong atau pungli di Pasar Citeureup tersebut merupakan instruksi dari dirinya sebagai kepala desa.
Upaya itu dilakukan berdasarkan payung hukum Surat Permohonan Pengelolaan PKL Pasar Citeureup Dua.
Baca Juga: Keindahan Agro Wisata Air Panas Guci Tegal Simpan Legenda dan Mitos di Masyarakat Sekitar
Baca Juga: Vidio Dosen UIN Hina Organisasi Nahdlotul Ulama, Warga Net Geram
Baca Juga: Alissa Wahid: Makam Gus Dur di Serbu Para Pencintanya karena di Buka Lagi.
Surat yang dijadikan dasar hukum itu dibubuhi tandangan Kepala Desa, Gugun Wiguna dan Camat Citeureup Teddy Pembang tahun 2015 lalu. Untuk mengutip uang di Pasar Citeureup.
Kutipan Rp 2 ribu pada Pedagang Kaki Lima (PKL) diakui oleh kepala Desa Citeureup, Mawan Hermawan. Ia menilai, kutipan itu berlangsung sejak lama berdasarkan hukum yang kuat dan bukan maksud pungli.
"Setau saya itu sudah berjalan bertahun-tahun dan ada surat keterangan yg ditandatangani kecamatan dan kepala desa yang dulu, apakah itu bisa dibilang pungli?," kata Kepala Desa Citeureup Marwan Hermawan pada Rabu, 3 November 2021.
Baca Juga: lakukan Pungli, Oknum RT dan RW Desa Citeureup Terancam Pidana
Baca Juga: 12 Urutan Zodiak Paling Rendah Hati, Libra: Sangat Cinta Damai
Baca Juga: Preman Dalangi Kutipan Pedagang dan Parkir Ilegal, Polres Bogor Ungkap Jaringan Serangan
Pungutan tersebut ditujukan untuk mengelola potensi lingkungan. Berdasarkan kepentinyan masyarakat.****