Bogor Times- Kasus pungutan liar Pedagang Kaki Lima (PKL) Rp 2 ribu di area Pasar Satu dan Dua Citeureup diselesaikan dengan musyawarah.
Pungutan Rp2.000 pada Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan tiket yang dikeluarkan oleh pihak desa merupakan Ekspresi kekecewaan kepala desa lantaran tidak mendapat kontribusi dari Pasar Citeureup.
Untuk menyelesaikan persoalan pungli Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut, pihak pasar beserta pemerintah desa melibatkan unsur kepolisian menggelar rapat di Kantor Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor pada Kamis, 4 November 2021.
Baca Juga: Vincent Verhaag Nampak Lemah Usai El Barack Memelas untuk Panggil 'Ayah'
Pemerintah Desa Citeureup meminta kontribusi atas keberadaan pasar dan maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Citeureup untuk kepentingan warga.
"Intinya kades ingin kembangkan potensi wilayah untuk kepentingan masyarakat," kata Staf desa yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, pemdes berharap adanya presentasi pengelolaan area pasar. Sehingga, adanya pasar bisa maslahat bagi masyarakat.
Baca Juga: Tanpa Esteban Vizcarra, Persib Bandung Optimis Tumbangkan Persela Lamongan
Baca Juga: Sifat Para Zodiak yang Disukai Lawan Jenis, Taurus: Punya Komitmen yang Kuat
Baca Juga: Sadiaga Uno: Garuda Indonesia Dalam Masa Sulit, Namun Badai Pasti Berlalu.
"Awalnya presentasi dari keuntungan. Tapi akhirnya disepakati kontribusi semampunya dari PD Pasar," tuturnya.
Kepala Unit Pasar, Andang mengaku bersyukur. Persoalan antara pihak desa dan pasar terselesaikan dengan musyawarah.
Pihak Pasar akan memberikan uang pada pihak desa dengan besaran nominal tak dipatok.