Bogor Times - Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (INSPIRA) Cabang Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bogor dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor pada Jumat, 19/11/2021. Aksi tersebut terkait pembangunan RSUD Bogor Utara yang diduga mal administrasi terkait pengurugan tanah.
Koordinator Lapangan, Ahmad Syafii menilai pembangunan tersebut merupakan urgensi masyarakat kabupaten Bogor terkait akses sarana kesehatan, pasalnya Hingga kini pembangunan proyek yang dibiayai APBD Jawa Barat TA 2021 belum apa-apa.
Hasil investigasi INSPIRASI Cabang Bogor, PT Semanggi Jaya Engginering (SJE) sebagai pemenang tender menunjuk warga setempat sebagai Subkon yang diyakini subkon tersebut bukan sebagai pemberi surat dukungan Quarry pada saat proses pelelangan.
"Subkon Tersebut yaitu PT.Egi Karya tidak mempunyai izin usaha penambangan IUP, IPR atau IUPK hasil pemeriksaan di Website, diduga kuat tanah yang digunakan pengurugan proyek Pembangunan RSUD Parung Kabupaten Bogor berasal dari lingkungan perumahan dan beberapa titik lainnya" Ujar Syafii ketika diwawancarai oleh awak media di lokasi.
Syafii menilai bahwa kejadian tersebut tidak sesuai sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan UU RI nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup.
Disamping itu, Ketua Umum INSPIRA Cabang Bogor, M Hafiz menilai kondisi pembangunan RSUD Bogor Utara ini tak terlepas dari lalainya Pejabat Pembuat Komitmen serta pengawas dari Dinkes Kabupaten Bogor.
"Padahal pengumuman pemenang tender proyek telah dilakukan pada 8 Juli 2021 lalu dengan pemenang PT Jaya Semanggi Enjinering, DPRD Provinsi hingga Kabupaten Bogor telah melakukan peninjauan langsung, hasilnya belum apa apa". Kata Hafiz
Dirinya meminta kepada Bupati Bogor bahkan Gubernur Jawa Barat untuk melakukan audit internal sebelum pembangunan RSUD tersebut terancam mangkrak atau tidak sesuai dengan perencanaan.***