Bogor Times-Kades Tugu Jaya Mochamad Rifqi Abdillah, S.Pd., merasa murka dengan adanya permasalahan hukum yang tengah dihadapinya saat ini. Kades Tugu Jaya ini dilaporkan oleh penggarap berinisial M & H melalui kuasa hukumnya yaitu Dodi Herman Fartodi di Kepolisian Resor Bogor sebagaimana surat pengaduan masyarakat tertanggal 15 Juni 2021.
Kades dimintai keterangan oleh penyelidik polres bogor pada hari jumat tanggal 03 Desember 2021 sebagaimana surat permintaan keterangan nomor B / 3781 / XI / 2021 / Reskrim tanggal 25 November 2021.
Adapun permintaan keterangan tersebut perihal over alih garapan antara YC dengan MS yang berlokasi di Kp. Neglasari Rt. 04 / Rw. 04 Desa Tugu Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor.
Dihari itu juga naik pemberitaan terkait kasus yang dialami oleh Kades Tugu Jaya, sehingga menjadikan situasi kurang baik.
Baca Juga: Peringati Harlah 2 Tahun PLIMAST Gelar Wisata Religi ke Banten
Alhasil Kades meminta bantuan dan perlindungan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Kades menyambangi kantor cabang Sembilan Bintang di Jl. Achmad Adnawijaya No. 43 Kota Bogor, guna melimpahkan kuasa penuh kepada tim Kantor Hukum Sembilan Bintang.
Kuasa hukum, bahwa benar pak kades tugu jaya telah datang ke kantor kami pada tanggal 07 Desember 2021, dalam rangka meminta bantuan dan perlindungan hukum serta telah menyerahkan kuasa atas kasus yang tengah dihadapinya sekarang. Dan saya turunkan 20 Pengacara untuk membantu kasusnya Kades.
Pengadu si M dan si H melalui Kuasa nya yang telah banyak memberikan statemen di media massa sangatlah terlalu dini bahkan liar. Sehingga menyebabkan nama baik serta kehormatan Klien saya tercoreng dan terganggu.
Baca Juga: Menakar Landasan Teologis Seruan Habib Riziek Shihab untuk Mendoakan Kehancuran Aparat
Padahal ini kasus belum ada apa-apanya di Polres Bogor, masih permintaan keterangan dan / atau masih dalam proses penyelidikan. Sebagaimana Pasal 1 angka 5 KUHAP, menyebutkan bahwa “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Artinya ini masih belum ditemukan perbuatan atau peristiwa pidana didalamnya.
Berangkat dari peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku, saya sangat menyesali tentang pemberitaan yang sudah tersebar dan terkesan liar.
Baca Juga: Ibadah Sholat, Tatacara dan Penentuan Waktunya
Kami tidak akan tinggal diam, kami akan hitung dari setiap perbuatan dan perlakuan yang sudah dilakukan oleh pihak pengadu M & H termasuk kuasanya, yang sudah merugikan Klien kami baik materil maupun immateril.
Kami akan gumamkan kebenaran atas fakta sejati didalam kasus ini perihal tanah garapan, kami akan bongkar sosok yang memiliki elan vital atau aktor intelektual didalam kasus yang dialami klien kami, tunggu dan lihat saja.***