Bogor Times- Siapa yang mengenal Megawati? Presiden Republik Indonesia ke Lima, sekaligus mantan sebagai Ketua Umum PDI-di era Presiden RI Joko Widodo.
Demikian dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bogor memiliki memiliki Megawati sebagai pengurus Kopri PMII kabupaten Bogor.
Megawati merupakan aktivis PMII Kabupaten Bogor kini dipimpin oleh ketua baru, Dewi Nurbaiti yang telah resmi dipilih sebagai ketua Kopri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) cabang kabupaten bogor periode 2021-2022, minggu 12 Desember 2021.
Dewi dipilih secara aklamasi melalui Konferensi Cabang Kabupaten Bogor ke XXII yang awalnya bertempat di PCNU Kabupaten Bogor dan akhirnya dilaksanakan di Bicarung Rumpin, Selasa (15/12/21).
Baca Juga: Bongkar Serangan Santet Dengan Kopi Hitam, Begini Caranya
Baca Juga: Sejarah Penyebaran Kopi dari Abyssinia, Yaman Hingga Eropa
Baca Juga: Cerita Kopi dan Ali Bin Omar Ashadzili, Simak Ulasan Kitab 'Inaasush Shofwah bi Anfaasil Qohwah'
Dewi sapaan akrabnya merupakan kader PMII yang berasal dari kampus Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Kabupaten Bogor. Dalam pencalonan dirinya memiliki Visi terbentuknya KOPRI Kabupaten Bogor yang Progresif dan Responsif.
Pelaksanaan konfercab yang dilaksanakan di PCNU mengalami kericuhan yang menyebabkan konfercab tertunda. Setelah tertunda, akhirnya konfercab dilaksanakan kembali di Bincarung Rumpin yang menghasilkan keputusan Miftahudin sebagai Ketua PC PMII Kabaupaten Bogor dan Dewi Nurbaiti sebagai Ketua KOPRI.
Acara konfercab yang dihadiri oleh 4 komisariat dan 3 Rayon. komisariat tersebut di antaranya Komisariat UNUSIA, Komisariat Laa Roiba, Komisariat IUQI dan Komisariat MBI sedangkan rayon terdiri atas Rayon Fajrul Falaakh, Rayon Gusdur dan Rayon Khawarizmi.
Baca Juga: Legenda Kopi di Negeri Ethiopia, Kisah Kaldi dan Kambingnya
Baca Juga: Sejarah Kopi, Ulas Jejak Kopi Asa Kuno Abyssinia dari Ethiopia dan Eritrea
Baca Juga: Wow, Ternyata Kopi Adalah Minuman Para Sufi, Simak Penjelasannya
Menurut Ketua BPK Muhammad Lutfi Djalaludin, kegiatan konferensi sudah harus dilaksanakan dengan menimbang ART Bab XIII Permusywaratan pasal 41 tentang konferensi konferensi bahwa kegiatan konferensi sudah sesuai dengan konferensi itu sendiri.
Dilaksanakannya pada konferensi cabang merupakan suatu bentuk regenasi kepemimpinan yang dimana semua bagian dari kaderisasi.