bogor

PMII Kab Bogor: Permensos Anggap KPM Sebagai ‘Raja’, Beda dengan Kecamatan Parung

Kamis, 30 Desember 2021 | 07:25 WIB
Ikustrasi keputusan Camat Parung tidak sesuai harapan. (Bogor Times)

Bogor Times-Sumpah jabatan setiap Aparat Sipil Negara (ASN) tak selalu dijalankan dengan baik. Hal terebut tercemin pada tindakan arogan Kasi Kecamatan Parung  pada seorang ibu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dikatakan oleh Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bogor, Miftahuddin. Aduan  KPM berinisial RN semestinya menjadi evaluasi bagi pemerintah. Sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku.

“KPM hanya minta ayam bau diganti yang segar. Itu haknya. Bukan malah diintimidasi oleh kecamatan. Anehnya camatnya malah bela,” tegur mahasiswa Universitas Nahdlotul Ulama (UNUSIA) Kemang ini pada Selasa 29 Desember 2021.

Baca Juga: Agen Penyalur BPNT Berikan Ayam Tak Layak Konsumsi dan Tak Sesuai Spesifikasi

Menurutnya, Program Sembako yang digulirkan pemerintah mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa undang-undang lainnya.

Kemudian megerucut hingga Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 tahun 2021 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil, dalam hal ini adalah KPM.

“ Pihak kecamatan harus baca aturan ini. Agar tau bahwa telah ditentukan KPM seperti raja yang memilik berbagai hak. Jadi pejabat yang sombong dan enggan meminta maaf pada KPM sadar diri dan tau kesalahannya,” kata Miftah.

Baca Juga: Rencana Jual Pertamax dan Pertamax Plus saja, BBM Jenis Premium dan Pertalite Akan Dihapus

Sangat jelas diterangkan, sambung Miftah, keberadaan Agen dan E-warung punya tugas untuk menyediakan pangan berkualitas. Sebagaimana tertuang dalam pada pasal 6 yang menerangkan “ Agen dan E-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas, menyediakan dan menjamin bahan pangan yang berkualitas dan layak dikonsumsi oleh KPM.”

“Saya yakin para pejabat kecamatan dikasih ayam busuk tidak akan mau makan. Jadi harus tau,  kalau ayam bau dan buah busuk itu artinya tidak berkualitas dan melanggar aturan,” tuturnya.

Selain, beber Miftah, dijelaskan pula bahwa E-warung juga diharuskan menjual bahan pangan kepada KPM sesuai dengan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat oleh perangkat daerah penyelenggara urusan perdagangan daerah kabupaten atau kota atau berdasarkan harga barang di sekitar e-warong.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Penghapusan Premium 'Agar Mobil dan Motor Bisa dikonversi ke Listrik'

“Beras harga Rp 10 ribu dengan Rp 7500 jelas beda. Informasinya,yang terjadi di Cogreg (Warung SM,red) beras kualitas harga Rp 7500 di notanya harga Rp 10 ribu,” ucapnya.

Selain itu juga dalam permensos, bahwa KPM punya kuasa menentukan bahan pagan yang diterima. Dalam teks aturan tersebut “menjual bahan pangan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan permintaan KPM”.

“Kalau KPM ga suka kacang ijo karena lebih murah, atau lebih suka kacang tanah maka penyalur haru ganti. Tidak boleh bertahan dengan kacang ijo,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB