Bogor Times - Pemerkosaan yang menimpa perempuan tuna gharita yang terjadi di Kemang Bogor, pada Senin 24 Januari 2022. Membuat geram Ketua Kopri PMII Kabupaten Bogor, Dewi Nur Baiti.
Dewi manyampaikan sikap tegas atas kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 pria, yang diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan anak dibawah umur.
"Kami dengan sikap tegas menyampaikan kepada aparat penegak hukum untuk 3 pelaku pemerkosaan dihukum sesuai dengan hukuman yang berlaku, juga sesuai undang-undang perlindungan anak".ucap Dewi pada sabtu 29 januari 2022.
Baca Juga: Ikut Serta dalam Gerakan Antar Umat Beragama, GP Ansor: Ini Bagian dari Penerapan Syariah
Kami juga berharap kepada pemerintah dan dinas terkait agar lebih fokus dan menangani problem sosial bagi teman-teman kita anak jalanan atau anak punk, agar hal seperti ini tidak terulang kembali. Kata dewi kepada wartawan.
Selain itu dewi menambahkan, dalam kasus ini pemerintah harus memperhatikan korban dalam segi psikis atau mentalnya ke depan.
Dewi juga berharap agar para pihak-pihak terkait mampu memberikan perlindungan hukum bagi korban perkosaan yang dalam hal ini penyandang disabilitas. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Baca Juga: Pasangan Adrian Recky Terpilih Jadi Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa UIKA Bogor
Baca Juga: Tepat Satu Tahun Kepemimpinan Kapolri, PB INSPIRA Apresiasi Kinerja Jenderal Listyo Sigit.
Baca Juga: PT Hyundai Motors Indonesia Luncurkan Mobil Lisrik dan Baterai
"Karena para penyandang disabilitas bisa dibilang sangat rentan untuk tindak kejahatan, khususnya bagi kaum perempuan." Pungkas Dewi.***