Bogor Times- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengusutan kasus dugaan dugaan yang terkait nama Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.
Untuk mengusut kasus dugaan suap Ade Yasin, KPK telah dipastikan dikonfirmasi oleh pihak terkait Bupati Bogor nonaktif dengan beberapa pihak kontraktor.
Menurut KPK, saksi pasti yang mengetahui dugaan suap Ade Yasin adalah dua ajudan sang Bupati Bogor nonaktif, Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi.
Selain itu, disebutkan nama honorer Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Diva Medal Munggaran yang juga diduga dugaan suap Ade Yasin.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya beberapa pertemuan antara tersangka AY dengan beberapa pihak kontraktor di mana yang diduga dalam pertemuan tersebut ada sejumlah uang untuk tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Seperti ketiga saksi telah diperiksa bersama tersangka Ade Yasin di Gedung KPK pada Jumat, 27 Mei 2022 terkait kasus dugaan suap pengurusan keuangan Pembkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
Lebih lanjut, KPK mengaku adanya penelusuran kepada pihak swasta yang mengalirkan sejumlah uang kepada Ade Yasin melalui orang kepercayaannya.
Dalam hal ini, dua saksi ikut serta dalam pemeriksaan, yakni Sinta Dec Checawaty dan Dede Sopian.
Untuk pengusutan dugaan suap ini, KPK mencatat jumlah tersangka yang sudah ditetapkan, seperti Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).
Kemudian berikutnya, empat tersangka penerima suap, yakni pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM) , Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Sementara itu, KPK tengah menduga tentang Ade Yasin yang terlupakan memberi suap agar Pemkab Bogor kembali meraih gelar yang sama dari BPK, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Atas kasus dugaan suap itu, Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap yang ikut menjadi tersangka, juga disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.***