Bogor Times - Pengurus pondok pesantren dari seluruh wilayah di kota Bogor Mengikuti Halaqah Sejarah Jejak Peradaban di Pakuan Padjajaran serta sosialisasi Perda tentang Pondok Pesantren yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Forum Pondok Pesantren, dan Kementerian Agama Kota Bogor di Amaroossa Royal Hotel Rabu sore, (15/6/2022).
Acara tersebut dihadiri Mohammad Nuruzzaman selaku Staf Khusus Menteri Agama RI,KH Ade Sarmili (Kasubag TU Kemenag Kota Bogor), Gus Idris Masudi, Achmad Ubaidilah (Narasumber Halaqoh Sejarah), serta Ketua Forum Pondok Pesantren se Kota Bogor Ahmad Baedowi, dan Anggota DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi.
Dalam agenda tersebut membahas berbagai hal terkait tentang sejarah peradaban Pakuan Padjajaran di masa lampau, serta peraturan daerah kota Bogor tentang pondok pesantren yang sudah mendapat pengesahan dari Pansus DPRD setempat.
Ketua PCNU Kota Bogor Romy Prasetya mengungkapkan Perda pondok pesantren merupakan salah satu jawaban dari proses pembinaan kader Ahlussunnah Wal Jamaah agar bisa lebih optimal dalam membumikan nilai-nilai tersebut.
Dengan begitu Perda pondok pesantren harus memberikan dasar hukum bagi pondok pesantren dalam menjalankan aktivitas sehingga tidak bergantung pada sosok pengurus Ponpes atau Kyai.
" Hadirnya Perda pondok pesantren harus menjadi salah satu bagian untuk bisa memberikan jawaban dari permasalahan operasional aktivitas kegiatan belajar mengajar untuk mendidik kader menanamkan nilai Aswaja,"ucapnya.
Sementara itu ketua forum pondok pesantren kota Bogor KH Ahmad Baedowi menilai Perda pondok pesantren yang sudah ada jangan seperti istilah 'tucking' sudah dibentuk tapi cicing.
" perda ini harus optimal dalam implementasi di lapangan sehingga pemerintah daerah dan DPRD harus bisa menjalankan amanat dalam Perda tersebut untuk kemaslahatan pondok pesantren,"ujarnya.
Sementara itu Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kota Bogor KH Ade sarmili menjelaskan banyak hal yang harus dilakukan dalam penerapan pondok pesantren dengan dasar hukum untuk mendapatkan biaya operasional kegiatan pondok pesantren yang harus mendapat pemahaman semua.
Baca Juga: Tidak Dibina KKMI, Guru Madrasah Ibtidaiyah di Tajurhalang Malah Jadi Obyek Galang Dana
UU 18 Tahun 2019 dan PERDA FASILITASI PONDOK PESANTREN di KOTA BOGOR menjadi ciri dan cikal hadirnya pemerintah dalam upaya pemberdayaan dan penguatan Pondok Pesantren.
"UU dan PERDA menjadi legal standing bagi pondok pesantren untuk mendapatkan pengakuan dan fasilitasi dari pemerintah, oleh karenanya kepada seluruh pondok pesantren agar memiliki ijin operasional yang dikeluarkan oleh Kemenag RI sebagai upaya mendapatkan apa yang telah diatur dalam regulasi tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Warga Bogor Timur Tolak Kedatangan Ustadz Abdul Somad atau UAS