BogorTimes - Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (INSPIRA) Cabang Bogor mengapresiasi keberhasilan Polresta Bogor Kota menangkap pengedar narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kaleng biskuit.
Penangkapan terjadi di Jalan raya Semplak Kota Bogor pada Rabu (20/7) lalu. Berdasarkan informasi warga yang menyebut adanya peredaran narkoba di salah satu wilayah Kota Bogor.
M Hafiz Azami Ketua Umum Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (INSPIRA) Cabang Bogor mengatakan penangkapan ini menjadi kepercayaan publik terhadap Polresta Bogor Kota dalam keseriusannya memberantas narkoba di Kota Bogor.
Baca Juga: Alokasi Anggaran 2 M, Jalan Prumpung - Gunungsindur Hasinya Seperti ini
"Kita optimis dari penangkapan ini artinya polisi tidak main-main dalam pemberantasan narkoba, ini yang kesekian kalinya, Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kota Bogor, ini patut kita apresiasi". Ujar Hafiz melalui pesan Whatsapp kepada tim Beritabaru.co, Senin (25/07/2022)
Hafiz mengatakan dalam data yang dihimpun dirinya, penyalahgunaan narkoba di Kita Bogor dalam kurun waktu 2015-2017 cenderung naik- turun, 2015 ada 185 kasus. Tahun berikutnya pada 2016 ada penurunan jadi 141 kasus. Tapi pada 2017 ada peningkatan jadi 176 kasus.
"Visi Kota Bogor yang ramah keluarga menjadi tujuan kita bersama dengan salah satunya mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba, semoga tren penyalahgunaan narkoba semakin menurun tiap tahunnya" Tambahnya.
Baca Juga: Silaturrahmi Majelis Desa Cogreg Ingatkan Plt Bupati Bogor, Jangan Hianati Pejuang RI
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang pria berinisial AG (37) ditangkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota atas dugaan mengedarkan narkotika jenis ganja di rumahnya sekitaran Kemang, Bogor.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, Satnarkoba Polresta Bogor Kota menamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas cokelat dan disembunyikan tersangka di dalam kaleng roti (biskuit).
Dari hasil keterangan AG diperoleh informasi bahwa narkotika itu didapat dari pria berinisial P. Sementara sebagian ganja yang diperolehnya itu dibagikan kepada rekannya berinisial WA.
Baca Juga: Era Gadget, Pesantren Jadi Pilihat Tepat Para Orang Tua
Bermodal informasi dari GA, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya WA ditangkap di Jalan raya Semplak Kota Bogor pada Rabu (20/7) lalu. Polisi kemudian membawa WA ke rumahnya dan diminta menunjukkan ganja yang dimilikinya.
"Kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan, karena kasusnya masih kita kembangkan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," Kata Agus dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).***