BogorTimes - Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibn Kholdun Bogor bekerjasama dengan Karang Taruna Desa Bantar sari Kabupaten Bogor.
Fakultas Hukum Ibn Khaldun dan Karang Taruna Bantar Sari bekerjasama mengadakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Membangun Kesadaran Hukum Terhadap Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan" (Sabtu-06 April-2022) bertempat di gedung serba guna desa Bantar Sari, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. ungkap tony.
Lebih lanjut, Acara yang dihadiri Para kader PKK, Kader Posyandu , Pelajar SMK & MTS di desa bantar sari serta perwakilan tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, berjalan dengan lancar, tandas Tony.
Toni alfazri selaku ketua kelompok KKN FH UIKA memaparkan tentang maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat setidaknya ada 11. 952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni).
Oleh karena itu untuk menurunkan lonjakan angka tersebut perlunya peran masyarakat dan stekholder lainnya dalam mencegah dan menyetop kekerasan terhadap anak ataupun perempuan.
Selain itu, pemaparan oleh Ibu Dede siti amanah selaku komisioner KPAID Kota Bogor sekaligus narasumber memaparkan tentang Pengertian anak menurut UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.
Pasal 1 angka (1) menyebutkan” Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan”, sehingga menjadi tugas kita bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak.
Disampaikan itu juga tentang bagaimana strategi yang dapat dilakukan masyarakat dalam menghadapi kasus-kasus anak atau perempuan yang terjadi di lingkungan mereka, seperti memberi dukungan kepada korban, keluarganya dalam menempuh jalur hukum dan juga menjadi pelopor dan pelapor, lugas Ibu Dede.***