Bogor Times- Oprasi Zebra Lodaya yang digelar Satlantas Polres Bogor sejak Senin 3 Oktober kemarin menjaring lebih dari 153. Para pengendara mendapat teguran polisi.
"Di awal oprasi ada 61 pelanggaran, hari kedua 92 pelanggaran," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana melalui keterangannya, Selasa 4 Oktober 2022.
Jumlah terbanyak adalah melawan arus. Sementara terbanyak selanjutnya adalah tidak menggunakan helm SNI.
Baca Juga: Usai Bergerak Maraton, Kapolri Janjikan Tersangka Insiden Stadion Kanjuruhan Segera Ditetapkan
Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Papua Gelar Doa untuk 182 Almarhum Suporter Arema
Baca Juga: Inilah 20 Malaikat yang Selalu Dekat dengan Manusia
"Keseluruhan roda dua melawan arus 61, total tidak menggunakan helm SNI 54," jelasnya.
Adapun pelanggaran lainnya adalah berkendara di bawah umur untuk roda dua dan roda empat. Serta tidak mengenakan safety belt untuk kendaraan roda empat.
" Umumnya titik okasi pelanggaran di jalan nasional sebanyak 12, jalan provinsi sebanyak 32, dan di jalan kabupaten sebanyak 48," pungkasnya.
Sebelumnya, Satlantas Polres Bogor akan menggelar operasi lalu lintas bersandikan 'Operasi Zebra Lodaya 2022'. Operasi akan digelar di seluruh titik di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.****