Bogor Times– Bukan menjadi contoh. Proyek pembangunan gedung plat merah justru abaikan aturan perundang-undangan. Di antaranya soal tenaga kerja.
Terlihat jelas, para pekerja proyek pembangunan gedung kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas, Kabupaten Bogor tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
"Memang kami tidak di kasih (APD,red). Saya punya, tapi di rumah," kata Acang salah satu pekerja proyek asal luar kabupaten dan Kota Bogor pada Senin 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Waspada Masalah Kulit Jelang Usia 50 Tahun, begini cara merawatnya
Baca Juga: Selisih Antar Jamaat, Tembok Greja Jadi Kambing Hitam
Baca Juga: Simak Beberapa Alasan Perempuan Korban KDRT Sulit Meninggalkan. No 8 sering terjadi
Hak tersebut mendapat sorotan dari aktivis Komite Investigasi Negara (KIN) Kabupaten Bogor, Abdul Jabar. Menurutnya, setiap pekerja proyek wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas.
"Itu adalah hak para pekerja. Jadi kontraktor pubya tanggungjawab melindungi pekerjanya," kata Abdul Jabar pada Senin 17 Oktober 2022.
Bahkan, hak dan kewajiban Pekerja tersebut telah diatur jelas dalam Bab 8 Pasal 12 UU NO. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Baca Juga: Mantan Kabais TNI : Muka Kapolri 'Ditampar', Ada Data Lama yang Tak Diketahui
Baca Juga: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Sore Ini
Baca Juga: Diduga Hendak Begal, Tiga Remaja DItembak Brimob
" Banyak yang belum memahami dan sadar akan pentingnya menggunakan APD sebelum bekerja di lokasi proyek. Apalagi jika pekerjaan di lokasi proyek beresiko tinggi," tukasnya.
Untuk diketahui, pembangunan gedung kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas, Kabupaten Bogor dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.045.035.271,27 dengan batas waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh hari kalender dan penyedia jasa oleh PT. Kreasindo Fillara Mulya.****