Bogor Times- Persidangan kasus dugaan tipu gelap yang menyeret janda tua berama Maemuna (58) ke dalam Lapas Paledang terus bergulir di PN Bogor pada Senin, 7 November 2022.
Sidang yang digelar tepat Pukul 12.17 ini beragendakan mendengar keterangan saksi terdakwa.
Dalam sidang tersebut, saksi bernama Intan mengaku tidak pernah menandatangi kwitansi yang disebut sebagai bukti milik pelapor.
Baca Juga: Darah Tembus dari Pembalut Saat Shalat, Simak Hukumnya
Baca Juga: Kenali Masa Nifas dalam Mazhab Syafi’i
Baca Juga: Kembali Terungkap, Ferdy Sambo Tidak Pernah Ikut Tes PCR
Kwitansi yang berjumlah tiga lembar itu dua diantaranya palsu.
"Saya hanya tandatangani satu (Kwitansi,red) itupun tidak ada tulisannya, isi nominal termaksud tanggal," tegas Intan dalam persidangan pada Senin 7 Noveber 2022.
Menurut Intan, kwitansi yang ditandatangani rencananya akan dimaktub (tulis) nominal Rp 100 juta. Anehnya kwitansi itu bertuliskan Rp 91 juta.
"Karena kami sudah seperti saudara saya tandatangai kwitansi kosong. Anehnya ketika di penyidik polsek saya lihat kwitansi itu bertuliskan nominal Rp 91 juta padahal harusnya 100 juta," kata Intan.
Di hadapan hakim, Intan bercerita, awal mula menawarkan rumah milik Maimunah pada temannya bernama Nurul yang merupakan istri sah dari Ajun. Setelah itu, Nurul bersama suaminya diajak untuk ke Koprasi Bank melihat bukti surat kepemilikan.
"Setelah cek surat-surat rumah, Nurul (istri pembeli,red) berminat dan negosiasi harga. Ibu (Maimunah,red) minta Rp 350 juta saat itu ajun nawar diangka Rp 310 juta," ungkapnya.
Tak lama kemudian, Ajun memberi uang Rp 5 juta sebagai tanda jadi. Dan kemudian terjadi beberapa kali pembayaran.
"Ketika sudah sampai total uang 110 juta yang diterima ibu, saya berikan copy SHM ke ajun pada tahun 2018. Karena pak ajun meminta sertifikat, saya berikan bukti (SHM,red) dan Ajun kasih lagi uang Rp 45 juta. Kemudian dibawa Bank untuk minta kebijakan. Ternyata uang itu tidak cukup," tukasnya.
Ia mengaku kaget usai mengetahui Ajun melaporkan Maimunah ke Polisi atas tuduhan Penipuan dan Penggelapan. Terlebih lagi, saat dikepolisian Ajun terus meminta sertifikat atau uangnya dikembalikan Rp 300 juta