bogor

Janda Tua Maimunah Sempat Izin Beli Tanah ke Pembeli Untuk Tempat Tinggal Usai Pindah Rumah

Senin, 7 November 2022 | 20:58 WIB
Persidangan PN Bogor (Azis/Bogor Times)

Bogor Times- Persidangan kasus dugaan tipu gelap yang menyeret Janda Tua berama Maemuna ke dalam Lapas Paledang terus bergulir di PN Bogor pada Senin 7 November 2022.

Ketidak mampuan Maemunah untuk ambil SHM di koprasi adalah soal dana. 

Meskipun pembeli telah menyerahkan total uang Rp 158 juta. Namun  uang itu sudah dibelikan oleh terdakwa sebidang tanah.

Baca Juga: Janda Tua Maimunah Sempat Izin Beli Tanah ke Pembeli Untuk Tempat Tinggal Usai Pindah Rumah

"Ibu ingin punya tempat tinggal karena nantinya pasti harus pindah," kata Intan.

Sebelum melakukan pembelian, Maemunah mengajak anaknya untuk meminta izin pada Ajun meskipun uang tersebut telah menjadi hak Maimunah.

"Saat itu Ajun (pembeli,red) izinkan ibu beli tanah. Dia juga ikut lihat lokasi tanahnya setelah mengizinkan ibu beli rumah," kata Intan.

Baca Juga: 2 Kwitansi Palsu Penjarakan Janda Tua, Intan: Demi Allah Yang Asli Hanya Satu

Selanjutnya, Intan diberikan uang Rp 45 juta untuk mengambil surat rumah. Namun, uang tersebut tidak cukup untuk menebus. 

"Kami beberapa kali ke bank untuk negosiasi dan meminta kebijakan pengurangan nominal. Hanya tidak dikabulkan," tukasnya.

Keterangan itu dibenarkan okeh pihak Koprasi Bank Budi. Dalam kesaksiannya Budi mempertegas kehadiran Maemunah dan Intan untuk negisiasi kebijakan nominal tunggakan. 

Baca Juga: Firasat Hakim, Janda Tua Maimunah Tidak Bersalah, Hakim Ketua: Kami di Sini Juga Perempuan

"Setelah 14 hari kerja dari pengajuan dispensasi, turun kebijakan dari pusat diangka Rp 90,5 juta. Jadi ketika ibu (terdakwa,red) nanya " Pak kalau saya lunasi 45 juta apakah bisa?"  saya bilang tidak bisa," ucapnya.***

 

Tags

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB