Bogor Times- Dianggap telah meremehkan intansi penegak hukum. Artis cantik Zaskia Sungkar akan dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Upaya jemput paksa itu dilakukan jika istri dari aktor Irwansyah ini kembali mangkir dari panggilan kejaksaan.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Komisaris PT Halal Berkah Indonesia.
Baca Juga: Wow, Mafia Solar Subsidi Menjamur di Seluruh SPBU di Kabupaten Bogor
Zaskia telah beberapa kali dipanggil Kejari Kabupaten Bogor. Namun tidak datang.
Panggilan sebelumnya kakak kandung Shireen Sungkar tersebut tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih berada di luar negeri.
"Sudah kami layangkan panggilan kedua belum ada balasan atau informasi dari Zaskia Sungkar, kalau hingga pemanggilan ketiga tidak juga hadir atau memenuhi, maka bisa dijemput paksa karena ua hisa dianggap menghalangi penyelidikan," kata Kasub Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Michael Carlo Tarigan, Rabu 11 Januari 2023.
Baca Juga: Oleh, Truk Tabrak Dua Warung Warga
Untuk diketahui, Zaskia Sungkar dipanggil Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor untuk dimintai anggaran dasar anggaran rumah tangga PT Halal Berkah Indonesia.
Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Direktur PT Halal Berkah Indonesia Hafiz Fathur yang telah merugikan negara atau dalam hal ini Kantor Cabang Pembantu BRI Cibinong sebesar Rp4,3 miliar, melalui pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).*****