bogor

Ketahuan Jual Obat Tanpa Resep, Oknum Preman Intimidasi Wartawan

Rabu, 8 Februari 2023 | 09:17 WIB
Oknum Preman Intimidasi (Mam/Bogor Times)

Bogor Times- Penjualan obat keras Tramadol dan Exymer tanpa resep kian marak di negeri tegar beriman. Saking bebasnya, seorang oknum preman berani mengintimidasi wartawan yang meliput toko kosmetik di Kampung Cibereum RT 04/05 Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada 31 Januari 2023 lalu.

Kepada awak media ini kedua orang wartawan tersebut menerangkan kronologis kejadian yang menimpa mereka, seperti juga adanya video yang sudah beredar (7/2/2023).


Intimidasi itu berawal sekitar pukul 11: 30 WIB Tanggal (31/1/2023) lalu tepatnya di Kampung Cibereum RT 04/05 , saat dua orang wartawan mendatangi toko tersebut ingin konfirmasi kepada pemilik toko soal dugaan penjualan obat Keras Golongan G Tramadol dan Exymer yang ada ditoko tersebut.


Wartawan Jabarexpres Viktor Tobing dan Riska saat hendak mengambil gambar dari depan toko yang kebetulan ada penjaga toko dan warga yang duduk depan toko.


Namun tiba-tiba salah satu warga diduga oknum preman protes membentak dengan nada keras menghampiri dan hampir merampas Hp Riska yang saat itu sedang memvidieokan sekitar lokasi toko tersebut.


“Kamu Photo photo apa, Aku gak terima ini, aku gak terima ini,” bentaknya dalam Vidio yang beredar.
Kemudian Viktor Tobing saat itu juga menanyakan keberadaan oknum warga tersebut timbul perdebatan hingga bernada keras. “Kamu siapa, Kamu siapa sebagai apa kamu disini dan apa urusanmu,” ujar Tobing.


Selanjutnya oknum warga tersebut menjawab dengan nada keras juga.


“Aku teman disini,” jawabnya oknum warga diduga preman dengan nada keras.


Dengan adanya kejadian tersebut Pimpinan Redaksi Media Online Jabarexpres mengecam aksi intimidasi dan arogansi oknum warga tersebut melarang wartawannya melakukan liputan investigasi hingga hampir melakukan kekerasan berupa perampasan peralatan kerja Jurnalistik.


Pimred menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan dan melarang wartawan mengambil photo dan Vidio itu kriminal. “Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dan melanggar UU Pers No 40 tahun 1999,” ujarnya.


Lanjutnya wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan, sebab wartawan dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.


“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka adanya kekerasan kepada wartawan tidak bisa ditolerir” ungkapnya.


Pimred Jabarexpress meminta pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Polres Bogor agar segera mengusut kejadian itu dan juga harus segera menertibkan toko obat diduga tak berizin tersebut dengan menangkap penjual serta bandarnya karena obat tersebut berbahaya dan merusak bagi orang yang mengkonsumsinya secara bebas.  ****

 

Tags

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB