Bogor Times, Kabupaten - Serikat buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi demonstrasi di Gerbang Komplek Pemerintahan Tegar Beriman Kabupaten Bogor, Senin (18/11/2019).
Aksi ratusan buruh itupun yang tergabung dari berbagai serikat buruh di kabupaten bogor menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Salah satu anggota Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia, Budi Purnomo mengatakan, PP tersebut ditolak ratusan buruh yang menggelar aksi karena, telah melanggar hak berserikat dan berunding yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Awalnya memang kami belum berunjuk rasa secara bersama-sama. Namun karena ini demi kepentingan rakyat yang lebih luas, kami memutusakn untuk bersatu sampai pemerintah mencabut PP Nomor 78 tahun 2015," teriak Budi dalam orasinya.
Sementara itu, salah satu anggota Laskar Nasional Buruh Indonesia Buya Awfauzi menuntut, jika pemerintah Kabupaten Bogor dan pengusaha tidak melakukan kenaikan gaji kepada para buruh maka pertumpahan darah pun ditaruhkan mereka (buruh red).
"Jangan salahkan kami, jika pertumpahan darah ini nanti mengalir di Kabupaten Bogor," teriaknya dihadapan ratusan anggota buruh lainnya.
Pantauan di lokasi, nampak para buruh itupun sampai saat ini masih melakukan aksinya dilanjutkan ke Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Bogor.