bogor

Sekda : Perintahkan DPKPP Data Relokasi Akibat Bencana

Kamis, 16 Januari 2020 | 00:24 WIB
IMG-20200115-WA0003


Bogor Times, Kabupaten - Masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Bogor ditambah selama 14 hari kedepan, hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin saat memimpin Rapat Validasi Data Kebencanaan Kecamatan Terdampak di Aula Kantor Kecamatan Cigudeg, Rabu (15/1/2020).





“Kami bersepakat masa tanggap darurat bencana akan diperpanjang selama 14 hari, selama penambahan itu tim tanggap bencana akan dipergunakan untuk membuka akses jalan dan menentukan lahan relokasi warga korban bencana alam banjir bandang dan longsor baik di Kecamatan Sukajaya, Nanggung, Cigudeg maupun Jasinga,” kata Burhannudin.





Ia pun menambahkan, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) juga sedang menghitung jumlah rumah yang mengalami kerusakan, baik rusak ringan, sedang maupun berat.





-
Rapat Validasi Data Kebencanaan Kecamatan Terdampak di Aula Kantor Kecamatan Cigudeg (Foto:Deddy)




“Ada sekitar 4.300 rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana alam banjir bandang dan longsor, saat ini DPKPP masih mendata ke lapangan agar datanya valid. Saya juga instruksikan langsung kepada Kepala DPKPP agar cepat dalam mendata, selain cepat tentunya juga harus tepat,” tambahnya.





Burhan pun menuturkan, selain akan memanfaatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU), tidak menutup kemungkinan Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan membeli lahan untuk relokasi. “Lahan relokasi bisa memanfaatkan lahan HGU milik perhutani ataupun kalau tidak ada kami akan membeli lahan masyarakat untuk tempat relokasi,” tutur burhan.


Tags

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB