bogor

DPMPTSP: Burger King Cimandala Sukaraja Masih Baru Pengajuan Perubahan IPPT

Selasa, 4 Februari 2020 | 18:37 WIB
IMG20200129134044_compress8


Bogor Times, Kabupaten - Dugaan usaha restoran siap saji 'Burger King' yang berlokasi di jalan raya Jakarta, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, yang sampai saat ini belum mengantongi perijinan dari instansi setempat mulai terkuak.





Dimana, management resto siap saji itu diketahui baru menempuh proses perubahan Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, tetapi usaha resto modern itu telah beroperasi.





Seperti yang diutarakan, salah satu Kepala Seksi (Kasie) di intansi tersebut yang enggan disebutkan namanya.





"Gimana mau ngurus perijinan seperti IMBG, kan Burger king baru saja mengajukan IPPT perubahan dan hari ini baru di kaji dan belum diputuskan," singkatnya saat ditemui wartawan belum lama ini.





Sementara, informasi yang dihimpun lokasi usaha resto siap saji itu berdiri dilahan peruntukkan industri. Namun pemilik usaha komersil siap saji itu tetap 'ngotot' membangun dilahan yang tak sesuai dengan peruntukkannya.





Sebelumnya, Camat Sukaraja, Kabupaten Bogor, R. Makmun Nawawi mengaku, bila usaha restoran siap saji pekan lalu dirinya baru saja menanda tangani surat rekomendasi perijinan dari warga sekitar.





"Ohh untuk soal perijinan Burger King sudah beres, dan ijin lingkungan dari warganya sudah saya teken kemarin (Kamis 30 Januari 2020,red)," kata Camat saat ditemui wartawan dikantornya, Jumat (31/1/2020).


Tags

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB