Bogor Times, Kabupaten- Merebaknya faham intoleran di Kabupaten Bogor khusunya dan umumnya di Jawabarat serta Indonesia. Bukanlah sebatas gejala pluralitas beragama berbasis sosial keagamaan. Melainkan juga politik.
Kolaborasi antara partai politik dalam mencapai kepentingan tampa basis ideologis. Pada akhirnya menapik adanya peran idiologi agama dan kebangsaan.
"Di jawabarat ini politisi melakukan perkawinan haram. Sehingga melahirkan prodak haram. Tak terkecuali di Kabupaten Bogor,"tegas Sugeng Teguh Santoso dalam acara Istighosah Qubro dan peresmian Rumah Pancasila di Joglo Keadilan Parakan Salak, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Senin (16/3/2020).
Bukan tampa dasar, Sugeng mencotohkan kondisi rill di Kabupaten Bogor yang mendiskriminasikan faham Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Hingga ke ranah kebijakan.
"Seperti surat bupati bogor yang melarang Ahmadiyyah untuk beribadah. Ini kebijakan yang keliru,"ucapnya.
Tak hanya itu, Sugeng menilai.Kebijakan tersebut merupakan kesesatan hukum. Lantaran tak berpijak pada landasan hukum yang sah.
"Larangan itu saya anggap sesat konstitusi. Karena SKB Tiga Meteri saja tidak berisi larangan untuk ibadah. Kok bupati justru berani melarang,"tegasnya.