bogor

Pembayaran Air Melambung Disebut Karena "Tumbal Walikota Bogor"

Rabu, 23 September 2020 | 20:26 WIB





Bogor Times,Kota Bogor-Sikap Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bogor Restu Kusuma yang enggan angkat bicara pasca memanggil jajaran Direksi PDAM Tirta Pakuan juga turut menuai kritik dari Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia ( HMI ) Kota Bogor. Selain itu, sikap Ketua Komisi 2 ini juga sangat disayangkan oleh Managing Director Kantor Hukum Sembilan Bintang.





"Anggota DPRD seharusnya tidak boleh tertutup. Jika memang sudah melakukan pemanggilan kepada PDAM Kota Bogor, yah dikasih tahu dong hasilnya. Karena kenaikan tarif jelas menyulitkan banyak masyarakat. Sudah seharusnya, wakil rakyat memfasilitasi agar PDAM bisa melakukan komunikasi kepada pelanggan yang dirugikan. Apalagi sudah tugas dan kewajiban komisi dua juga untuk memfasilitasi,"ujar Sofwan Ansori Sekum HMI kepada Bogor Times pada Rabu ( 23-09-2020 ).





Sekum pun meminta agar Ketua Komisi 2 DPRD bersama anggota komisi dua turut mendesak PDAM Kota Hujan untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan pelanggan kepada PDAM yang terletak di Jalan Siliwangi No.121 ini. Amanat ini pun tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999. Sesuai tujuan awal HMI kata Sofwan, organisasi mahasiswa ini bisa menjadi mitra Pemerintah ( pemkot ) Bogor asalkan kebijakannya juga memang dinilai tepat pada sasaran.





"Tetapi jika kebijakan pemkot tidak sesuai maka kami juga siap menjadi tonggak kritik pemerintah. Jelas pembayaran air yang tiba-tiba naiknya sangat membingungkan, juga menjadi beban warga Kota Bogor. Jika memang pembayaran ini karena katanya tidak dilakukan pengecekan, ini kan jelas kesalahan PDAM Tirta Pakuan dan seharusnya jangan dibebankan kepada masyarakat dong. Semestinya pada saat masa pandemi seperti ini Pemkot Bogor tidak menaikkan, justru seharusnya menciptakan lapangan pekerjaan,"pinta Sofwan kepada Walikota Bogor.





Jika pun pembayaran air harus dinaikkan mestinya kata dia, juga ada pemberitahuan. Sofwan pun bertanya mengapa PDAM juga tidak melakukan hal itu ( pemberitahuan, red ). Jika memang persoalan ini bisa diselesaikan dilingkungan internal PDAM, sekum pun tidak menyarankan walikota untuk mencopot ketiga direktur. ( dirut, dirum, dan dirtek ). Tapi jika ternyata PDAM justru tetap membebankan tagihan itu kepada warga Kota Bogor, Sofwan pun meminta walikota untuk mencopot ketiga direktur. Dia juga, menyarankan agar kepala daerah semestinya bisa menempat orang professional di PDAM.





Sementara itu, Managing Director Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail juga sangat menyayangkan sikap Ketua Komisi 2 DPRD yang terkesan tidak terbuka. Semestinya kata Anggi, pasca wakil rakyat ini memanggil jajaran direksi PDAM, seharusnya ketua komisi dan anggotanya juga bisa langsung mempublikasikan hasilnya. Anggi pun menilai, para dewan ini telah melanggar Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebenarnya kata Anggi, dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah Walikota Bogor, Bima Arya.





"Walikota harus bersuara mengapa masyarakat yang harus dijadikan tumbal?. Ketika memang ada human error yang dilakukan para direksi kenapa malah masyarakat yang harus menanggung bebannya. Paling tepat, untuk dipertanyakan adalah eksekutifnya. Anggota DPRD hanyalah cari muka dan nama, dengan nama pengawasan. Dewan tidak punya taring. Tapi Bima Arya lah yang punya taring itu. Walikota yang biasanya selalu eksis terus.
Dia ( walikota, red ) biasanya sudah kaya anak muda yang selalu membahas banyak persolan di IG, dan Twittwer,"kata Anggi.





Anggi pun bertanya mengapa pada saat persoalan air jadi polemik, walikota tidak pernah membahas itu di Twitter dan IG miliknya. Menurut Anggi keluhan pembayaran air yang meledak ini tidak pernah dibahas oleh suami Yane Ardian itu pada akun media sosialnya. Selain bertanya, kepada Bima, Anggi juga menanyakan ketegasan dua pengawas PDAM. Seharusnya, setelah keluhan ini ramai diperbincangkan dewan pengawas ( Dewas ) juga turut menjawab. Anggi pun menilai, jika wakil rakyat sudah memanggil PDAM maka Dewas menurut dia itu layaknya seperti mayat hidup. Ada, namun tidak berguna.

Halaman:

Tags

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB