GUNUNGSINDUR, Bogor Times- Aktifitas Pabrik Roti PT. Swanish Boga Industria yang berlokasi RT 04/03, Desa Padurenan, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor merugikan merugikan karyawan. Pasalnya, para karyawan tidak digaji dengan aturan berstandar.
Kepada wartawan, Tokoh Muda Gununungsindur , Khoirul Fajri dijelaskan. Terdapat beberapa karyawan yang lebih dari dua tahun bekerja tak memiliki status karyawan.
"Ada yang kerja sudah 8 tahun tapi ga dapet gaji layak sesuai Upah Minimum Kota (UMK)," kata Fajri pada Rabu (19/05/2021).
Baca Juga: Aksi Pungli Pedagang Kaki Lima (PKL) Berujung Musyawarah, PD Pasar Siap Setor Uang ke Desa Citeureup
Baca Juga: Belum Setahun Pernikahan Lesti Kejora Lepas Cincin Kawin
Baca Juga: Publik Tersambar Geledek, Negara Beri Hadiah Pada Maling Uang Rakyat
Menurutnya, dalam sebulan para karyawan digaji Rp 2,1 juta. Untuk lembur para karyawannya hanya diberikan uang lembur Rp 3 ribu Per Jam.
"Itu gaji pekerja yang sudah lebih dari 5 tahun. Anehnya perusahaan menggaji pekerja itu tanpa menyertai slip gaji," ucapnya.
Menurutnya, pihak perusahaan berani melakukan itu karena sudah mempersiapkan rencana matang. Setiap pekerja yang sudah 6 tahun bekerja diminta untuk berhenti atau memulai diri. Setelah tiga bulan pekerja berada di rumah, perusahaan akan memanggil pekerja kembali.
Baca Juga: Vincent Verhaag Nampak Lemah Usai El Barack Memelas untuk Panggil 'Ayah'
Baca Juga: Receh Utama, Warga Citeureup Sayangkan Sikap Kades dan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari PKS
"Sudah enam tahun kerja dia (pekerja,red) di pecat tampa pesangon atau lainnya. Setelah tiga bulan dipanggil kerja lagi,"ucapnya.
Tak hanya itu, pekerja tersebut juga tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan. Padahal perusahaan punya tanggungan. "Mereka tidak bisa apa-apa. Hanya bisa curhat," ucapnya.